16 Oktober 2024
News

Senjatanya Gak Bisa Dikokang, Pria ini Mengaku Gagal Perkosa Wanita Muda

Liputangampongnews – Seorang pria berinisial AH (41) warga Kelurahan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, mengaku tidak berhasil melampiaskan hasrat birahinya terhadap AS (18) wanita muda yang hendak diperkosanya. Hal ini terjadi lantaran senjatanya tak bisa dikokang untuk ditembakkan meskipun sasaran sudah terpampang didepan mata.

Menurut dia, meski telah berhasil melucuti seluruh pakaian korbannya AS dibawah ancaman sebilah pisau dan pelaku ikut melepas pakaiannya sendiri, pelaku mengaku tak berhasil meledakkan sasaran dimana saat itu ia hanya sempat menempelkan senjatanya dan kemudian pamit meninggalkan korban dan suaminya dalam kondisi terikat Kepergian nya tentu saja dengan membawa sejumlah harta benda korban yang dijarahnya. Peristiwa tersebut terjadi, Selasa (11/5/2021) sekitar pukul 02.00 wib dikediaman korban Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) seperti terungkap dalam pres rilis yang digelar dihalaman Mapolres Muba, Minggu (16/5/2021).

Dihadapan Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya, yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin SH MH, Pelaku menceritakan kronologis kejadian tersebut. Menurut pelaku, kejadian bermula, Selasa (11/5/2021) sekira pukul 02.00 wib di pondok kebun karet dusun I desa Babat Ramba Jaya, kecamatan Babat Supat, kabupaten Muba dimana saat itu pelaku melakukan tindak pidana Curas disertai percobaan pemerkosaan.

Pelaku AH (41) mengincar rumah kediaman pasutri korbannya AS bersama suaminya yang baru menikah sekitar 3 bulan yang lalu. Pelaku masuk dengan cara mengambil tangga yang berada didepan pondok panggung dan dibawa kebelakang dekat jendela. Kemudian pelaku naik membuka jendela dari sela-sela dinding papan, masuk kedalam pondok.

Setelah berhasil mencapai korbannya, dibawah ancaman sebilah pisau pelaku mengancam dan mengikat korban dan suami korban menggunakan tali plastik kemudian di tutup matanya dan digeser ke sudut rumah. Setelah di geser ke sudut rumah, tersangka mematikan lampu, kemudian berencana menggarap AS namun gagal meski telah berupaya selama lebih kurang 10 menit.

Setelah itu, tersangka kemudian pamit dan mengambil Handphone korban jenis OPPO A12 sembari mengancam korban.

“Jangan bergerak , Mamang Balek dulu, terime kasih, ujar pelaku pamit.

AKBP Erlin Tangjaya mengatakan, setelah berapa hari pihaknya melakukan penyelidikan akhirnya, Sabtu (15/5/2021) pihaknya berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku tersebut masih berada di sekitar tempat kejadian kurang lebih 2 KM dari jarak rumah korban. Sehingga Tim Polsek Babat Supat dan Tim Serigala Satreskrim Polres Muba melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Meski mengaku tak berhasil, Akan tetapi hal yang dilakukan tersangka sudah termasuk perbuatan cabul yaitu pasal 289 dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara. Apalagi tersangka sudah menelanjangi korban dengan membuka baju korban menempelkan kemaluannya ke korban ini sudah salah satu perbuatan cabul yang di lakukan oleh tersangka,” terang Kapolres.

Kapolres juga mengklarifikasi informasi kejadian yang sempat Viral di Media Sosial, yang salah satu Netizen mengatakan, kejadian pemerkosaan sudah terjadi sebanyak 4 kali di wilayahnya. Akan tetapi setelah pihaknya melakukan penyelidikan, ternyata Netizen tersebut hanya merasakan ketakutan jikalau kejadian tersebut akan terjadi kembali menimpah di wilayah yang sama.

“Jadi saya klarifikasi informasi tersebut tidak benar, yang benar adalah satu kali dan pelakunya sudah kita tangkap,”imbuh Kapolres.

Bersama tersangka, juga ikut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 (satu) Helai Kain sarung Warna orang, 1 (satu) helai kain sarung warna ungu, 1 (satu) helai handuk warna putih motif kembang, 1(satu) kotak Hp OPPO A12, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, 1 (satu) utas tali nilon, 1 (satu) utas tali plastik, 1 (satu) utas tali berserat, 1 (satu) helai kaus lengan pendek warna coklat, 1 (satu) helai celana dalam warna putih, 1 (satu) helai kaus warna kuning, 1 (satu) bilah pisau dapur bergagangkan plastik warna hitam, 1 (satu) Handphone Mito milik tersangka warna merah, 1 (satu) helai celana pendek warna biru berliskan putih. (Dani)

-->