22 November 2024
Sumut

Dua Hari Menghilang, Wanita Setengah Baya Ditemukan Tak Bernyawa

Foto : Kapolres Tapsel saat menunjukkan Barang bukti di dapingi Kapolsek Padang Bolak dan kejaksaan | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Dua hari tidak terlihat atau menghilang, wanita setengah ditemukan sudah tewas dengan kondisi sudah mau membusuk di ladang padi miliknya sendiri, Jum’at (06/01/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Wanita berusia 59 tahun yang hidup sebatang kara itu merupakan warga Desa Dolok Sae Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.

Melalui konferensi pers, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), di Kantor Polsek Padang Bolak, Selasa (10/01/2023), Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, menyampaikan bahwa sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak dapat informasi dari masyarakat Jum’at (06/01/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Selanjutnya kanit Reskrim beserta anggota, langsung pergi menuju tempat kejadian sekira pukul 18.30 WIB. Sesampai di TKP Kanit Reskrim dan anggota benar melihat adanya mayat seorang perempuan dengan kondisi sudah mau membusuk.

"Dibantu oleh masyarakat Desa setempat, Kanit Reskrim dan anggota langsung mengevakuasi mayat korban tersebut dengan membawa rumahnya. 

Dari hasil pemeriksaan dr. Rini Arie Yunitha Harahap terhadap korban, ditemukan beberapa luka pada bagian belakang kepala dan bekas jeratan tali yang melingkar pada leher korban dan hasil otopsi di RS Bhayangkara Medan, korban meninggal diduga karena dibunuh." Terang Imam Zamroni

"Pelaku pembunuhan berinisial SP (40) kini telah ditangkap. Pelaku ini masih ada hubungan keluarga dengan korban (Keponakan). Jadi, korban ini adalah saudara dari bapaknya tersangka," kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni saat dikonfirmasi awak media liputangampongnews.id

Perwira menengah Polri itu menyebut pelaku menghabisi nyawa korban dengan menjerat leher korban menggunakan sebuah selendang. Setelah itu, jasad korban diseret sejauh 50 meter menuju semak-semak.

"Itu posisinya kan di jalan setapak eksekusinya. Jadi, si tersangka berniat agar tidak mudah diketahui oleh warga, sehingga diseret ataupun ditarik kurang lebih 50 meter ke arah semak-semak di perbukitan. Itu juga identik dengan adanya luka- luka lecet di paha maupun di punggung," ujarnya.

Imam menyebut perbuatan tersebut dilakukan pelaku karena sakit hati kepada korban. Pasalnya, korban telah berulang kali menolak permintaan pelaku untuk mengelola sebagian lahan milik korban.

Oleh karena itu, pelaku geram hingga akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap korban. Tak hanya itu, pelaku ternyata berniat membunuh korban untuk menguasai seluruh hartanya.

"Sakit hati karena hari sebelumnya di hari Senin tersangka sudah berkomunikasi dengan korban meminta sebagian lahannya untuk bercocok tanam, tapi tidak diberikan, sehingga sakit hati. Pada hari Rabu (pelaku) berniat untuk meminta lagi, kalau enggak dikasih, dia sudah akan membunuh dengan harapan karena (korban) itu sudah sebatang kara, berarti ladangnya jadi milik tersangka," ungkap Imam.

Selain membunuh korban, pelaku ternyata juga sempat mencuri uang sebesar Rp 250 ribu serta minyak goreng sebanyak tujuh kilogram. Pelaku melancarkan aksinya saat rumah korban dalam keadaan kosong.

"Uang sekitar Rp 250 ribu, dan minyak goreng tujuh kilogram itu dijual seharga Rp 500 ribu," sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 363 Ayat 1 ke-5 dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, dan atau kurang lebih 20 tahun.

"Saat ini, pelaku dalam proses peyidikan kami. Pelaku saat ini ditahan di Polsek Padang bolak, untuk kami proses lanjut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk percepatan penanganan perkara agar cepat P21." Pungkasnya. (Malik).