Transformasi Digital Pertanahan: Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik dan Mekanisme Pengajuannya
Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID | Pidie Jaya - Di era digital yang berkembang pesat, berbagai sektor terus beradaptasi dengan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efektivitas layanan publik. Bidang pertanahan merupakan salah satu sektor yang turut mengalami transformasi signifikan melalui penerapan sistem elektronik yang dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satu inovasi utama yang sedang gencar disosialisasikan adalah Sertipikat Tanah Elektronik, yang hadir sebagai bentuk modernisasi dokumen pertanahan di Indonesia.
Pengertian Sertipikat Tanah Elektronik
Sertipikat tanah elektronik adalah dokumen hak atas tanah yang diterbitkan dan disimpan dalam format digital melalui sistem elektronik resmi BPN. Meskipun berbentuk digital, sertipikat ini tetap disertai salinan fisik yang dicetak pada secure paper, dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat konvensional. Sertipikat ini dapat diterbitkan baik untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun sebagai pengganti sertipikat konvensional yang rusak, hilang, atau dialihmedia-kan atas permohonan pemilik tanah.
Keunggulan Sertipikat Tanah Elektronik
Keamanan Data yang Lebih Tinggi
Sertipikat elektronik dilengkapi teknologi enkripsi dan tanda tangan digital yang tersertifikasi oleh BSRE. Fitur ini memberikan perlindungan maksimal terhadap pemalsuan, manipulasi data, serta risiko kehilangan dokumen.
Salinan fisik menggunakan secure paper yang memiliki ciri keamanan khusus, termasuk tampilan watermark ultraviolet dan QR code yang hanya dapat diverifikasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Kemudahan Akses Informasi
Pemilik tanah dapat mengakses data pertanahan secara fleksibel melalui portal resmi BPN atau aplikasi digital yang tersedia. Kemudahan akses ini mendukung proses verifikasi oleh bank, notaris, maupun lembaga lain yang membutuhkan validasi dokumen pertanahan.
Penyederhanaan Administrasi Layanan
Integrasi data digital mempercepat berbagai jenis layanan, termasuk jual beli tanah, peralihan hak, dan pengecekan informasi. Proses administrasi menjadi lebih ringkas, efisien, dan mengurangi potensi kendala birokrasi.
Meminimalkan Potensi Sengketa
Penyimpanan data secara terpusat dan terdigitalisasi mengurangi kemungkinan tumpang tindih kepemilikan atau manipulasi dokumen. Setiap perubahan data tercatat otomatis, sehingga mencegah terbitnya sertipikat ganda dan memperkuat kepastian hukum.
Mendukung Kebijakan Pemerintah dan Pencegahan Mafia Tanah
Digitalisasi pertanahan meningkatkan transparansi pelayanan, meminimalkan interaksi tatap muka, dan memperkuat upaya pemberantasan praktik mafia tanah. Sistem ini juga meningkatkan akurasi data serta mendukung iklim investasi yang lebih kondusif.
Tantangan dalam Implementasi Sertipikat Elektronik
Kerentanan Teknis dan Serangan Siber
Meskipun telah dilengkapi mekanisme keamanan, potensi gangguan teknis dan ancaman siber tetap perlu diantisipasi melalui penguatan infrastruktur digital nasional.
Ketergantungan pada Teknologi
Sistem ini membutuhkan jaringan yang stabil dan dapat diakses secara merata. Gangguan server atau kendala teknis lainnya dapat menghambat proses validasi dokumen.
Akses Teknologi yang Belum Merata
Kesadaran dan kemampuan digital masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan, masih menjadi tantangan tersendiri dalam penerapan sertipikat elektronik secara luas.
Prosedur Pembuatan atau Penggantian Sertipikat Tanah Elektronik
Pengajuan sertipikat elektronik dapat dilakukan melalui:
Pendaftaran tanah pertama kali, atau
Permohonan penggantian sertipikat konvensional menjadi sertipikat elektronik.
Berikut alur pengajuannya:
Mengajukan permohonan di Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah, dengan membawa:
Sertipikat konvensional asli
Formulir permohonan yang ditandatangani di atas materai
Surat kuasa (jika dikuasakan)
Identitas pemohon (KTP, KK) asli dan fotokopi
Dokumen badan hukum (jika pemohon adalah badan hukum)
SPPT dan PBB tahun berjalan
Dokumen izin pemindahan hak (jika disyaratkan)
Melakukan pembayaran PNBP Ganti Blanko
Mengunduh dan melakukan registrasi aplikasi Sentuh Tanahku, termasuk aktivasi NIK di Kantor Pertanahan setempat
Mengajukan formulir dan dokumen ke petugas loket
Penjadwalan dan pelaksanaan pengukuran tanah
Proses verifikasi dan pengolahan data oleh petugas pertanahan
Pembayaran BPHTB (bila diperlukan)
Penerbitan Sertipikat Elektronik, dengan estimasi waktu proses 6–12 bulan, yang dapat dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku. (**)




.jpeg)


