Kuasa Hukum Ustad AM: Kami Tidak Meminta Provisi
Foto : Mukhlis Mukhtar, S.H, Kuasa Hukum Nazaruddin Ismail | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Mukhlis Mukhtar, S.H Kuasa Hukum Anggota DPRK Pidie Jaya Nazaruddin Ismail (Ustad Am) angkat bicara terkait hasil putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Meureudu pada sidang kedua yang digelar di Ruang sidang Pengadilan setempat, Senin (30/5)
Menurut, Mukhlis Mukhtar pihaknya, tidak meminta Provisi, akan tetapi meminta/menyatakan PAW adalah tadak sesuai dengan hukum yang berlaku, karena secara hukum masih ada dualisme ditubuh partai PNA.
"Usulan tersebut tanpa kesalahan serta tanpa SP (Surat Peringatan) serta tanpa proses Mahkamah Partai dan semua itu akan kami buktikan dalam Pembuktian nantinya," tukas Mukhlis Mukhtar.
Lagi pula, kata dia, Nazaruddin Ismail masih Anggota DPRK Pidie Jaya Aktif, selama ini belum ada surat teguran apapun dari Pimpinan DPRK setempat, menandakan bahwa yang bersangkutan tidak ada berbuat ikesahalan jadi tidak ada alasan untuk dilakukan PAW, kata Pengacara Kondang Asal Pidie Jaya itu.
Menurutnya, Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK tidak bisa dilakukan dengan sewenang-wenang atau dengan seenaknya , karena mekanisme dan prosedur PAW telah diatur sedemikian rupa dalam aturan perundang-undangan dan dalam AD/ART PNA itu Sendiri, sebutnya.
Dikatakan, berdasarkan ketentuan UU PAW baru bisa dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan, dan PAW baru bisa diproses dan sah demi hukum bila sudah berkekuatan hukum atau inkrah.
Perlu diketahui juga bahwa proses perkara ini masih panjang dan masih punya beberapa langkah hukum kedepan, pungkas Mukhlis Mukhtar mengakihri keterangannya. (**)