Korban Judi Online Akan Dapat Bansos dari Pemerintah
Foto : Dok. Google Image | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGANPINGNEWS.ID - Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), mengungkapkan bahwa pemerintah membuka peluang untuk memasukkan korban judi online sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Dalam upaya menangani masalah ini, Kemenko PMK telah melakukan berbagai advokasi dan memasukkan korban judi online ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos.
“Kami meminta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memberikan pembinaan dan arahan bagi mereka yang mengalami gangguan psikososial akibat judi online,” ujar Menko PMK di Istana Negara, Kamis (14/6/2024) dilansir Antara.
Muhadjir menegaskan bahwa praktik judi, baik langsung maupun daring, dapat menyebabkan kemiskinan. "Kita masukkan dalam DTKS sebagai penerima bansos," lanjutnya.
Dia juga menyoroti bahaya judi online yang telah menjadi fenomena mengkhawatirkan bagi bangsa Indonesia, berdampak pada berbagai lapisan masyarakat, termasuk penegak hukum.
Contoh tragisnya adalah kasus pembakaran seorang polisi oleh istrinya di Mojokerto, Jawa Timur, yang juga merupakan anggota polisi. "Ini menjadi perhatian khusus pemerintah," kata Menko PMK.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas judi online. Hingga kini, lebih dari 2,1 juta situs judi online telah ditutup dan Satgas Pemberantasan Judi Online akan segera dibentuk.
“Pemerintah serius dalam memberantas judi online,” ujar Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Presiden juga mengingatkan dampak buruk judi, seperti kerugian harta benda, perceraian, kejahatan, kekerasan, dan korban jiwa.
Menurut Jokowi, karena judi daring bersifat lintas negara, pertahanan terbaik adalah kesadaran dari masyarakat itu sendiri. Presiden meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian. (**)