22 November 2024
Daerah

Konspirasi CSR di Pidie Jaya Makin Hot, LSM PuTra Lakukan Investigasi

Foto : Pj. Direktur LSM PuTra, Muhammad Riasan, S.Sos alias Bang Brewok | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Setelah viral berita di sejumlah media, LSM PuTra mempertanyakan realisasi dana CSR (Corporate Social Responsbility) Bank Aceh Syariah Cabang Meureudu, ternyata menuai “sejuta” sorotan, kritikan yang disertai dukungan penuh kalangan mayarakat.

Mendapatkan komentar-komentar dan masukan melalui grub di media sosial, terkait adanya "Konspirasi" CSR di Pidie Jaya menjadi cemeti bagi LSM PuTra untuk melakukan investigasi lanjutan ke pihak Bank Aceh Syariah Cabang Meureudu, Pidie Jaya, Jum'at (25/03/2022) pagi yang juga didampingi sejumlah awak media.

Pj. Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PuTra, Muhammad Rissan, kepada awak media mengatakan pihaknya menduga penerima manfaat bantuan CRS tidak sesuai dan tidak menyentuh masyarakat kelas bawah.

"Kami mencium ada permainan oknum pejabat dalam memanfaatkan kesempatan untuk memanfaatkan dana umat tersebut, ini nanti yang akan kami telusuri, kalau hal tersebut benar adanya maka pihak berwajib perlu mengusut aliran dana CSR tersebut, apalagi ditengah penderitaan masyarakat yang sedang terbelit perekonomian," terangnya

Lanjut Bang Brewok, ada beberapa kegiatan yang sedang dilakukan melalui dana CSR tersebut yang meliputi, bantuan Peternakan, Perdagangan, Perikanan/ Kelautan yang semuanya itu diberikan dalam bentuk bantuan kelompok.

Berdasarkan informasi yang kami terima, bahwa ada oknum yang mengendalikan bantuan tersebut. Malahan ada yang sudah menandatangi proses administrasi bantuan tersebut tapi dirinya (sumber) belum menerima apapun. Hal ini yang menjadi landasan LSM PuTra untuk melakukan investasi ke penerima manfaat bantuan CSR Bank Aceh Cabang Meureudu Pidie Jaya itu," akui Bang Brewok

Atas dasar informasi itu, LSM PuTra menilai pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya tidak serius dalam merespon dana CSR, dimana hingga saat ini Perda atau Qanun tentang pemanfaatan dana CSR belum ada di Pidie Jaya. Sehingga pemanfaatan CSR dari BUMN yang berdomisili di wilayah Pidie Jaya menjadi tanda tanya besar yang berdampak akan terjadinya permainan elit pejabat.

Sebagai mana kita ketahui, manfaat dari dana CSR, untuk membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat, menjaga lingkungan hidup dan bantuan yang dapat berdampak kepada bisnis perusahaan secara berkelanjutan. Dimana sebuah perusahaan diminta tak hanya mengejar keuntungan dalam jangka waktu tertentu, namun harus aktif berkontribusi terhadap kualitas lingkungan sekitarnya melalui dana CSR perusahaan." cerutu Bang Brewok.

Bang Brewok juga mengatakan Penyaluran dana CSR itu wajib dilakukan oleh perusahan. Karena selain UUPT dan PP Nomor 47 Tahun 2012, CSR juga diatur melalui UUPM khususnya Pasal 15 huruf b yang menyatakan bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.

Sementara itu, Kepala Bank Aceh Syariah Cabang Meureudu Pidie Jaya, Athailah kepada awak media ruang kerjanya mengatakan, pencairan dana CSR Bank Aceh Syariah sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Jika memang di lapangan dalam pelaksanaanya ada temuan penyelewengan, silahkan laporkan ke pihak penegak hukum.

"Silahkan laporkan ke aparat penegak hukum jika memang ada temuan pelanggan/penyelewengan. Karena bukan kami yang melakukannya dan kami bisa mempertanggungjawabkan proses pencarian nya. Terkait buku Bank, kami juga sudah menyerahkannya kepada kelompok penerima manfaat," tegaskan Athailah.

Selanjutnya saat awak media menanyakan data kelompok penerima manfaat dana CSR itu, pihak Bank Aceh Syariah tidak bisa memberikan data tersebut. Jikapun data itu diberikan hanya untuk proses penyidikan oleh pihak berwajib." sebutnya

Lebih lanjut Athailah menjelaskan, dalam pelaksanaan program CSR Bank Aceh Syariah mengacu pada konsep 3P yaitu, Pro People, Pro Planet dan Pro Profit. Pro People, merupakan kepedulian Bank Aceh Syariah kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat, sedangkan Pro Planet merupakan kepedulian kepada lingkungan hidup.

Adapun, Pro Profit merupakan keuntungan finansial dan atau non finansial yang diharapkan didapat oleh penerima bantuan yang nantinya dapat berdampak kepada bisnis perusahaan secara berkelanjutan. 

Terkait kegiatan yang dilakukan yang bersumber dari dana CSR Bank Aceh Syariah itu semua kita kembalikan kepada yang mengusulkan permohonan bantuan, baik itu yang diajukan oleh Pemerintah maupun oleh  Kelompok usaha mikro.

Dalam hal ini ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan melalui dana CSR Bank Aceh baik itu pemberian modal usaha kepada 208 orang pada tahun 2021 silam yang mana setiap orang mendapatkan dengan kisaran 500 ribu sampai 1 juta per penerima manfaat," papar Athailah, sambil ngopi bareng awak media dan LSM PuTra di kantornya menjelang Jum'atan.

Tambahkan Athailah, untuk tahun 2022,  penyaluran dana CRS dilakukan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Pemkab Pidie Jaya, sehingga tidak tumpang-tindih dengan bantuan sosial yang di terima oleh masyarakat, baik dana sosial dari pemerintah maupun dari perusahaan.

Terkait dengan sasaran penerima  manfaat kita kembalikan kepada yang mengusulkan permohonan, Bank Aceh Syariah sifatnya menyahuti sesuai dengan administrasi yang di ajukan, dan pihak Bank Aceh Syariah akan selalu melakukan pengawasan terhadap program tersebut, artinya dana yang telah diberikan harus benar-benar bermanfaat dan berkelanjutan sehingga progam pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat berjalan sesuai dengan harapan," katanya

Untuk tahun 2023 pihak Bank Aceh Syariah Cabang Meureudu Pidie Jaya akan melakukan koordinasi dengan Pimpinan Pusat Bank Aceh Syariah terkait bantuan CSR, rencana bantuan CRS yang berbentuk bantuan fisik kepada masyarakat  berupa bantuan alat/sarana dagang," akui Athailah mengakhiri perbincangan. (**)