Kibaran Bendera Merah Putih di Bulan Agustus Masih Sepi, Kantor Partai Pun Terkesan Mengabaikan
Foto : Kantor Partai di Pidie Jaya yang ada memasang Bendera Merah Putih di Depan kantornya | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID – Bulan kemerdekaan (Agustusan) telah berjalan tiga hari. Sayangnya, antusiasme masyarakat di wilayah Bomoe Japakeh, sebutan lain Pidie Jaya dalam mengibarkan Bendera Merah Putih sepertinya masih belum terbangkitkan.
Buktinya, hasil pantaun Liputan Gampong News di hari ketiga bulan Agustus ini, kibaran Merah Putih terlihat sepi, Kamis (3/8/2023).
Terkecuali di kantor pemerintahan tingkat Kabupaten (OPD/SKPK), Kecamatan dan Gampong/ Desa, karena adanya Surat Edaran (SE) Bupati Pidie Jaya Nomor 003.1/2630 dan 003.1/2631 yang ditandatangani Bupati Pidie Jaya Aiyub Bin Abbas pada tanggal 11 Juli 2023 dan diteruskan dengan Instruksi jajaran masing-masing serta ke Gampong oleh Camat.
Hanya sebagian kecil yang sudah memasang tiang Bendera Merah Putih, Spanduk ucapan ada juga yang lengkap dengan pernak-pernik 17 Agustusan. Sementara sebagian besar rumah warga, pertokoan belum terlihat pemasangan Bendera Merah Putih.
Bahkan lebih miris lagi perkantoran Partai Politik (Parpol) baik yang lama maupun baru. Jangankan ada umbul-umbul yang menandakan kesemarakan peringatan HUT RI yang ke-78, Bendera Merah Putih saja tidak terlihat di depan kantornya.
Setidaknya, para Parpol lah yang menjadi contoh bagi kader dan simpatisannya dalam membangkitkan rasa nasionalisme. Sebagaimana program "Empat Pilar Kebangsaan" yang gencar dilakukan oleh anggota DPR.
Terpantau, dari sekian banyak kantor Parpol yang berada di ibukota Pidie Jaya dan sekitarnya, hanya tiga Parpol (PKB, Gorkar dan PKS) yang mengibarkan Bendera Merah Putih di depan kantornya.
Selebihnya, hanya terlihat bendera partai terpampang di halaman kantor. Bahkan ada sejumlah kantor partai tak memiliki tiang bendera. Padahal sejumlah partai itu memiliki anggota legislatif di gedung DPRK Pidie Jaya.
Perlu kita ketahui, Pemasangan Bendera Merah Putih selama bulan Agustus memang harus dilaksanakan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, pemasangan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2023.
Atau memang tidak ada instruksi dari pemerintah sehingga masih minim sekali masyarakat yang mengibarkan bendera merah putih di lingkungan rumahnya masing-masing.
Seyogianya, masyarakat tak perlu lagi diingatkan atau adanya instruksi untuk pemasangan Bendera merah Putih di bulan Agustus sebagai wujud bangga menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia Tanah air tercinta.
Karena itu merupakan kesadaran kita masing-masing, rasa cinta kita terhadap negara kita Republik Indonesia. Menghargai Kemerdekaan, mengingat perjuangan para pahlawan yang telah membela bangsa
Lebih ironis lagi, juga terpantau di sejumlah rumah pribadi pejabat dan Aparat Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya yang berdomisili dalam wilayah kabupaten setempat, juga terlihat belum mengibarkan Bendera Merah Putih di depan rumah mereka.
Padahal bulan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) Ke 78 itu sudah memasuki hari ketiga. Seharusnya rumah para pihak yang sudah disumpah setia kepada NKRI itu, termasuk pejabat Instansi vertikal dan lembaga pendukung pemerintah lainnya harus menjadi contoh bagi masyarakat umum.
Sepertinya, sebagai pemimpin tertinggi di Naggroe Japakeh Naggroe Teuleubeh Keueubah Ulama ini harus mempertanyakan rasa nasionalisme para bawahan jajarannya. Sehingga hal ini tidak menjadi contoh yang buruk bagi masyarakat umum.
Bagaimana kita menuntut rasa nasionalisme rakyat. Kepala dinas/ pejabat saja tidak peka untuk memasang Bendera pada peringatan Kemerdekaan.
Apakah diperlukan ada pihak yang mendatangi setiap rumah para pejabat untuk diingatkan dalam pengibaran bendara merah putih? Atau mungkin dalam apel pagi Bupati perlu mengingatkan kembali para Kepala dinas dan pejabat-pejabat lainnya agar memasang Bendera selama bulan kemerdekaan ini sebagai bukti nasionalisme.
Tahukah Anda bila setiap warga negara Indonesia wajib mengibarkan bendera Merah Putih pada saat Hari Kemerdekaan, 17 Agustus? Kewajiban ini diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009 secara tegas menyatakan bahwa, “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”
Apakah di Kabupaten Pidie Jaya tidak perlu mengibarkan bendera merah putih dalam rangka menyemarakan HUT Kemerdekaan sesuai yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan (4) UU nomor 24 tahun 2009. (*)