19 September 2024
Daerah

Ketua YARA Langsa Dukung Kapolda Aceh Hentikan Pengeboran Minyak Ilegal di Aceh Timur

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKetua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H. A. Muthallib Ibrahim, SE, SH, M.Si, M.Kn, menyatakan dukungannya terhadap Telegram (TR) yang dikeluarkan oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol. Achmad Kartiko, S.Ik, MH, untuk menghentikan seluruh aktivitas pengeboran minyak ilegal di Aceh. Telegram bernomor ST/145/VII/RES.5.3/2024, tertanggal 31 Juli 2024, menginstruksikan penutupan lokasi-lokasi pengambilan minyak ilegal di wilayah Provinsi Aceh.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Polres Langsa yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Andy Rahmansyah, pada Senin, 9 September 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, melakukan penutupan lokasi pengambilan minyak ilegal di Alur Canang, Kabupaten Aceh Timur. Pada hari tersebut, minyak yang tersimpan dalam drum dibuang ke sungai, dan area tersebut diberi garis polisi.

Tindakan tegas juga dilakukan pada hari kedua oleh pihak Polres Langsa, di bawah komando Kasat Reskrim AKP Sumasdiono. Masyarakat dan pengusaha lokal di Gampong Alue Canang diminta untuk menghentikan semua aktivitas pengambilan minyak ilegal.

“Kita mendukung penuh tindakan pihak Polres Langsa, dan mendesak agar mereka bertindak tegas terhadap pelaku serta menahan mobil-mobil yang mengangkut minyak ilegal ke Medan,” ujar H. A. Muthallib kepada sejumlah wartawan pada Rabu, 11 September 2024, di salah satu kafe di Langsa.

Lokasi pengeboran ilegal di Gampong Alur Canang, Kecamatan Bireum Bayeun, yang berada dalam wilayah hukum Polres Langsa, juga disebutkan oleh H. A. Muthallib pernah terbakar sekitar tiga bulan lalu. Meski tidak ada korban jiwa, kejadian tersebut menjadi peringatan akan bahaya pengeboran minyak ilegal.

H. A. Muthallib mendesak Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langsa untuk segera memeriksa Keuchik dan perangkat Gampong, serta RA, pemilik tanah di Alur Canang. Menurutnya, pengeboran minyak ilegal yang dibiarkan akan memicu kasus besar di kemudian hari.

"Jika kasus ini tidak segera dihentikan dan diawasi, akan berakibat fatal," tegas H. A. Muthallib, yang juga dosen Fakultas Hukum di Universitas Samudra (Unsam). 

Ia juga menekankan pentingnya menyita minyak yang telah diambil dan menangkap mobil-mobil pengangkutnya. “Kami mendesak Kapolres Langsa agar semua permasalahan minyak ilegal ini diselesaikan. Jika pelaku tidak ditangkap, kasus ini bisa berdampak besar bagi masyarakat setempat,” pungkasnya. (**)