23 Juli 2025
Daerah

Ketua YARA Langsa Desak Pelimpahan Kasus Korupsi PDAM ke PN Tipikor

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKetua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H. A. Muthallib Ibrahim, SE, SH, M.Si, M.Kn, mempertanyakan alasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa belum melimpahkan kasus dugaan korupsi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Keumuning Langsa ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh. “Sudah empat bulan sejak penetapan tersangka, namun kasus ini masih tertahan di Kejari Langsa,” ujar H. Thallib kepada wartawan di Langsa, Selasa (3/12/2024).

Menurutnya, masyarakat Langsa mulai mempertanyakan lambannya proses hukum kasus ini. "Kami mendesak Kajari Langsa segera melimpahkan kasus ini ke PN Tipikor Banda Aceh agar dapat segera disidangkan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Langsa, Efrianto, SH, MH, ketika dihubungi media melalui WhatsApp, menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap pemberkasan. "Saat ini kami sedang mengikuti rakernas. Kasus PDAM masih dalam pemberkasan," jawabnya singkat.

Sebelumnya, pada 14 Agustus 2024, Kajari Langsa menyatakan komitmennya untuk menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi di instansi Pemko Langsa, termasuk PDAM, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan, serta RSUD Langsa. Saat itu, pihaknya menunggu hasil audit BPKP untuk menentukan kerugian negara sebelum menetapkan tersangka.

Meski mengapresiasi langkah awal Kejari Langsa, H. Thallib menegaskan bahwa proses hukum harus segera dituntaskan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. "Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Langsa, tetapi prosesnya harus cepat dan transparan," tutupnya. (**)