Polres Aceh Timur Ungkap Kasus Perburuan Satwa Dilindungi
Liputangampongnews.id - Kepolisian Resor Aceh Timur pada Kamis, (19/08/2021) pagi menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Pelaku Perburuan Satwa Yang Dilindungi. Kegiatan yang berlangsung di halaman Polres Aceh Timur ini dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Eko Widiantoro, S.I.K.,M.H. dengan didampingi Bupati H. Hasballah bin H.M Thaib, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru, S.H.,M.H., Kasdim 0104/Atim Mayor Kav. Dani Saputra, S.AP., Kepala BKSDA Aceh Agus Haryanto, S.Hut, Kasatreskrim AKP Dwi Arys Purwoko, S.I.P.,S.I.K. dan Kasubbag Humas Iptu AS Nasution.
Kapolres Aceh Timur mengatakan, pada hari Minggu, 11 Juli 2021 diperoleh informasi adanya seekor gajah mati dengan kondisi tanpa kepala di Afdeling V PT. Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Polres Aceh Timur.
“Langkah pertama yang kami lakukan adalah melakukan nekropsi (pemeriksaan kematian) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh
Selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk diambil keteranganya serta membentuk Tim Khusus yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur guna mengungkap pelaku pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi tersebut, ujar Kapolres.
Selanjutnya Polres Aceh Timur bersama BKSDA dengan dibantu Tim dari Puslabfor Mabes Polri, melakukan pengambilan sampel bagian organ tubuh hewan
yang dilindungi (gajah) untuk dilakukan pemeriksaaan DNA untuk kepentingan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti petunjuk di lapangan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mengawali penyelidikan terhadap JN (35) namun yang bersangkutan tidak berada di
rumahnya di Desa Jamboe Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupeten Aceh Timur.
Sehingga pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan JN yang bersembunyi di rumah
kawannya di Desa Beururu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Berdasarkan keteranganya, JN mengakui atas pebuatannya Dimana ia telah melakukan perburuan satwa yang dilindungi dengan cara meracuni sejak tahun 2017 sudah 5 (lima) kali. Namun yang berhasil hanya 2 kali termasuk yang dilakukannya pada bulan Juli 2021, JN yang waktu itu bersama satu kawannya yang lain berinisial IS telah melakukan perburuan
terhadap hewan yang dilindungi (gajah) dengan cara meracuninya.
Dari keterangan JN ini Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan pengejaran terhadap IS. Saat dilakukan penggerebekan pada hari Jumat, 13 Agustus 2021, IS tidak berada dirumahnya di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur yang selanjutnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Aceh Timur.
JN mengaku, dalam menjalankan aksinya, tepatnya pada pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2021 sekira pukul 18.00 ia bersama IS melemparkan dua buah kwini yang telah diberi racun dengan sasaran kawanan gajah liar.
Usai memasang umpan JN dan IS kembali ke rumahnya masing masing. Selang dua jam berikutnya, sekira pukul 20.00 WIB, JN dan IS kembali ke
lokasi tempat mereka meletakan umpan dan dilihatnya seekor gajah yang sudah tergeletak terkena umpan racun. Kemudian JN dan IS mengeksekusinya dengan cara terlebih dahulu memotong kepala gajah dengan menggunakan parang yang sudah disiapkan, kemudian memenggal leher dengan menggunakan kapak selanjutnya membawa potongan kepala gajah tadi dengan menggunankan sepeda motor ke tempat yang lebih aman
kemudian memisahkan antara kepala dan gading.
Setelah melakukan pemisahan, kepala gajah tersebut dibuang ke sungai di bawah jembatan
CPM yang jaraknya 300 meter dari lokasi gajah mati. Pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 IS menghubungi JN bahwa sudah ada pembeli gading tersebut, yaitu EM(41) sebesar Rp. 10.000.000,- Berdasarkan keterangan dari JN ini, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh
Timur melakukan pengembangan serta penangkapan terhadap pelaku
lainnya.
Pada hari Selasa 10 Agustus 2021 sekira pukul 20.30 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penangkapan terhadap EM di Desa Siren, Kecamatan Banda Baru, Kabupaten Pidie Jaya.
Dari keterangan EM bahwa benar telah membeli gading gajah dari JNseharga Rp. 10.000.000,- dan kemudian gading tersebut dijual lagi kepada SN(33) di Bogor Jawa Barat dengan cara dikirim melalui paket.
Berdasarkan dari penangkapan kedua pelaku (JN dan EM) ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur bergerak menuju ke Kota Bogor, Jawa Barat untuk melakukan pengembangan.
Pada hari Sabtu, 14 Agustus 2021 Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan SN (pembeli kedua) di rumahnya tepatnya di
Desa Pasarean, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
SN mengakui telah membeli gading gajah tersebut dari EM seharga Rp.24.000.000,- namun gading dari tersebut telah diambil oleh JF(55). Selain itu SN juga mengaku telah melakukan transaksi jual beli dengan EM sebanyak 6 (enam) kali diantaranya 4 (empat kali) gading, 1 (satu) kali tulang harimau dan 1 (satu) kulit harimau.
Kemudian pada hari Minggu, 15 Agustus 2021 Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan JF (pembeli ketiga) di rumahnya Komplek Hankam Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Depok, Jawa Barat.
JF mengaku membeli gading gajah tersebut dari SN seharga Rp. 24.500.000,- dan pada saat ditanyai perihal gading tersebut dirinya mengakui bahwa gading tersebut sudah dijual lagi kepada pengrajin RN(46) yang beralamat di Bekasi. Pada hari yang sama Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan RN (pembeli keempat) di rumahnya tepatnya di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
RN mengakui bahwa benar telah membeli gading gajah tersebut dari JF seharga Rp. 30.000.000,- dan pada saat melakukan penggeledahan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mendapati gading gajah tersebut.
Sudah dipotong-potong untuk diolah/dibuat menjadi badik, pipa rokok, rencong, beserta accessoris lainnya. Selanjutnya pada hari Selasa, 17 Agustus 2021 ketiga pelaku tersebut
berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari JN; 1 buah kampak, 1 buah parang, 1 buah lampu senter, 1buah tas ransel, 1 buah celana
training, 1buah buku Rekening Bank BSI berikut Kartu ATM, 2
unit sepeda motor, dan 1 buah timbangan.
Sedangkan BB Yang diamankan dari EM; 2 unit handphone serta bukti transaksi penjualan gading dan bukti transfer BB yang diamankan dari SN; 2 batang pipa rokok yang dibuat dari
gading gajah, 1 buah gigi badak, 1 buku Rekening Bank BCA
berikut Kartu ATM, 1 unit handphone android dan 1 buah
dompet hitam yang berisikan kartu identitas.
Selanjutnya yang diamankan dari JF; 1 buku rekening BCA atas nama pelaku JF dan 1 unit handphone android.
Berikunya yang diamankan dari RN; Beberapa potong gading gajah yang sudah diolah menjadi badik, pipa rokok, dan rencong, 1 buah mesin gerinda dan 1 set alat-alat untuk membuat kerajinan.
PERSANGKAAN PASAL:
Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo Pasal 55 KUHPidana, "Ungkap AKBP Eko Widiantoro, S.I.K.,M.H. (Muksal)