22 November 2024
Sumut

Ketua LPM Desa Helvetia Tidak Takut di Periksa Oleh APH Terkait Dugaan Mark Up Dana Desa

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID Deli Serdang - Senin,(13/03/2023). Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Batara Lubis mengaku tidak takut jika diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penggunaan Dana Desa (DD) yang dikerjakannya. 

Bahkan dalam konfirmasinya, Batara Lubis selaku Ketua LPM Desa Helvetia mendukung penegakan hukum dan bermohon agar Kejaksaan melakukan pemeriksaan anggaran Dana Desa Helvetia sampai ke akar-akarnya. 

"Saya mendukung penegakan hukum. Mohon segera periksa penggunaan Dana Desa Labuhan Deli Sampai ke akar-akarnya. Jadi kenapa mesti takut??" Tantangnya. 

Lucunya, dari konfirmasi wartawan ke Batara Lubis, justru rancangan Laporan penggunaan Dana Desa Helvetia tahun 2022, dimana Batara Lubis sebagai pekerja kegiatan proyek Dana Desa itu baru disusun tahun 2023 ini. 

"Justru atasnama LPM saya sedang menyusun rancangan laporan penggunaan Dana Desa secara menyeluruh, yang kalian beritakan ini masih 1/10 nya. Masih ada lagi puluhan item-item tentang penggunaan Dana Desa Helvetia. Tunggu aja kesimpulannya"
(11/03),imbuhnya.

Saat ditanyakan wartawan apa dasarnya Ketua LPM bisa mendapatkan  proyek yang bersumber dari Dana Desa, menyangkal.

"Biarkan penyidik yang pertanyakan itu kepada saya" Sebut Batara yang mengaku siap diperiksa.

Sebelumnya, informasi yang dihimpun wartawan, bahwa Batara Lubis selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli (LPM) telah mendapatkan pengerjaan beberapa proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Helvetia atas persetujuan Kepala Desa.

Kabarnya, beberapa pengerjaan seperti Pengecatan kantor Desa senilai hampir Rp. 30 juta,Pembuatan Gapura sebesar Rp.19 juta. Kegiatan tasyakuran Desa Helvetia lebih kurang sebesar Rp.16 juta, Pelatihan hidroponik sebesar Rp. 18 juta. Pembuatan Paving blok Rp.57 juta. Kegiatan maulid Nabi sebesar Rp. 18 juta, pembuatan sabun cair lebih kurang Rp.11 juta dan Kegiatan mengelas sebesar Rp. 26 juta dikerjakan oleh Batara Lubis. 

Hal ini terlihat dari data yang di pegang sumber, bahwa Batara Lubis selaku Ketua LPM telah menerima anggaran pengerjaan melalui Bendahara Desa.

"Dalam kwitansi itu tertulis bahwa Batara Lubis sebagai penerima uang pengerjaan. Artinya, Batara Lubis yang mengerjakan proyek itu. Kalau kita lihat ini seperti ada permainan. Sebab, harga yang dikeluarkan diduga tidak sesuai dengan yang dikerjakan seperti Mark Up ini" Sebut Sumber 

Sementara Camat Labuhan Deli, Eddy S Siregar, SSTP, M.A.P dikonfirmasi wartawan atas laporkan warganya ke Kejaksaan terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) diduga di mark up, menjelaskan bahwa itu hak konstitusi.

"Itu hak konsitusi beliau sebagai warga negara" (11/03) Sebutnya singkat. (DE).