22 November 2024
News

Ketua DPD PPNI Pidie Jaya Mengecam Pemecatan 37 Perawat di RSUD Meuraxa

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Ketua DPD PPNI Pidie Jaya, Fakhrurrazi, M,Si mengutuk tindakan sepihak yang dilakukan oleh manajemen RSUD Meuraxa dalam memecat 37 perawat, yang merupakan anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Akselerasi pemecatan ini dianggap mendramatisasi situasi, penuh dengan intrik, dan diduga melibatkan konflik kepentingan yang disorot secara terbuka. Hal ini sangat disayangkan mengingat RSUD Meuraxa sebagai aset milik pemerintah.

Keputusan tersebut diyakini terlalu tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan dampak psikologis dan ekonomi bagi 88 tenaga kontrak/pegawai non-ASN yang terkena dampaknya, termasuk 37 perawat yang merupakan anggota PPNI. Dampak dari pemecatan tersebut sangat luas, tidak hanya menambah jumlah pengangguran, namun juga dikhawatirkan akan meningkatkan tingkat kemiskinan di lingkungan sekitar, menyebabkan dampak sosial yang serius.

Ada banyak kejanggalan yang terlihat dalam pemecatan mendadak terhadap 88 tenaga kontrak RSUD Meuraxa di akhir tahun 2023 ini. Informasi yang diterima juga menunjukkan bahwa beberapa tenaga kontrak yang dipecat memiliki nilai penilaian yang tinggi dan memiliki keterampilan yang dibutuhkan.

Kepemimpinan otoriter dan tindakan yang tidak transparan dari manajemen RSUD Meuraxa dalam hal ini sangat mengkhawatirkan bagi keberlangsungan tenaga kerja dan pelayanan kesehatan di daerah tersebut. 

Lebih lanjut Fakhrurrazi menegaskan perlunya peninjauan kembali terhadap keputusan tersebut serta mengajak manajemen RSUD Meuraxa untuk membuka jalur dialog yang konstruktif dengan pihak terkait, termasuk lembaga profesi perawat dan pihak terkait lainnya.

Ketua DPD PPNI Pidie Jaya juga menyerukan agar pemerintah daerah turut mengawal proses ini dan memastikan adanya keputusan yang adil dan transparan bagi 37 perawat dan 88 tenaga kontrak lainnya yang terkena dampak pemecatan tersebut. Keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama, danl tetap memperhatikan hak-hak tenaga kerja, pungkasnya. (**)