Akibat Dugaan Penggelembungan Suara:
Ketua Bawaslu Fajri M Kasem Atasi Kericuhan Massa Parpol di Bandar Dua
Foto : Ketua Bawaslu Pidie Jaya, Fajri M Kasem dalam penyelesaikan konflik yang terjadi dalam proses rapat pleno di tingkat Kecamatan Bandar Dua | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Ketua Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya, Fajri M. Kasem, mengambil langkah tegas dalam menangani konflik dugaan penggelembungan/ pergeseran perolehan suara Partai politik (Parpol) yang terjadi di Kantor Camat Bandar Dua, Kamis (29/2) dini hari.
Sosok perkasa Fajri hadir di tengah kerumunan seribuan massa pendukung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk menyelesaikan kisruh yang terjadi akibat perselisihan hasil perolehan suara Parpol yang timbul dalam rapat pleno di tingkat kecamatan.
Dugaan penggelembungan suara caleg DPRK Pidie Jaya di Dapil II dari Partai N ke Partai E dengan jumlah ratusan suara menjadi sorotan utama dalam rapat pleno tersebut.
Kehadiran sosok pria yang sudah dua periode menjabat Ketua Bawaslu Pidie Jaya ini mendapat apresiasi atas upayanya dalam menyelesaikan masalah perselisihan hasil itu.
Fajri bertekad menuntaskan masalah tersebut di tingkat kecamatan. Meskipun waktu sudah larut dimana arah jarum jam menunjukkan pukul 04 pagi, Ketua Bawaslu Pidie Jaya tetap menyelesaikan potensi terjadinya konflik hingga ada kesimpulan.
Kemudian baru beranjak pulang dari dari lokasi Kantor Camat Bandar Dua. Dia menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan setiap konflik yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Sebelumnya diketahui, rapat pleno tidak berjalan mulus. Proses pembacaan hasil pleno perolehan suara untuk DPRK Pidie Jaya di Kecamatan Bandar Dua sempat memicu kericuhan.
Massa mulai riuh dan berkerumunan di depan Aula kantor camat setempat. Interupsi dan keberatan atas hasil yang dibacakan juga muncul dari beberapa pihak, salah satunya dari saksi dari PKB.
Dalam suasana yang tegang, Ketua Bawaslu Pidie Jaya merekomendasikan PPK Bandar Dua untuk melakukan rekapitulasi dan pleno ulang hasil perolehan suara khusus untuk DPRK pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, pukul 16.00 WIB di Aula kantor camat setempat.
Rekomendasi ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan dalam proses demokrasi di wilayah tersebut.
Akhirnya, setelah beberapa perdebatan, sekira pukul 03.45 WIB, massa berhasil dibubarkan. Meskipun demikian, tuntutan akan keadilan dalam berdemokrasi tetap bergema di kalangan masyarakat, menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam setiap tahapan proses pemilu.
Tindakan tegas Ketua Bawaslu Pidie Jaya, diharapkan dapat menjadi pijakan menuju pemilu yang lebih bersih dan adil di masa mendatang, sebut salah seorang warga Bandar Dua. (**)