Kerap Lakukan Pungli, Preman Berbaju Dinas Pemkab Pidie Dicokok Polisi
Foto : Barang Bukti Yang Diamankan UPP Saber Pungli | LIPUTAN GAMPONG NEWS
Liputangampongnews.id - Kerap melakukan pungli di Pasar Hewan di Gampong Gogo Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie, lima preman diamankan UPP Saber Pungli Kabupaten Pidie yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pidie selaku Ketua Pokja Unit Penindakan AKP. Ferdian Chandra, S.Sos., M.H., Selasa (29/6/2021)
Polisi berhasil mengamankan 5 ( lima ) orang yang diduga telah melakukan aksi pungutan liar itu, diantaranya NZ (51) Pegawai Honorer pada dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Pidie, SA (55) PNS (Kasi Trantib pada Kantor Camat Padang Tiji) SI (46) Pegawai honorer pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Pidie, ZU (32) Petugas Pengutip Parkir dan Restribusi Pemeriksaan Hewan Ternak, NA (31) Petugas Pengutip Parkir dan Restribusi Pemeriksaan Hewan Ternak.
Waka Polres Pidie selaku Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Pidie, Kompol Dedy Darwinsyah, S.E, M.M, mengatakan, pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 sekira pukul 15.00 Wib, UPP Saber Pungli Kabupaten Pidie memperoleh Informasi tentang maraknya terjadi pungutan liar kepada para pedagang Hewan di Pasar Hewan padang tiji yang berlokasi di Teungoh Drien Gogo Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie, yang dilakukan oleh beberapa orang pelaku dengan dalih Pajak Restribusi penjualan hewan.
Kata Waka Polres, Pokja Unit Penindakan Unit Satgas Saber Pungli Kabupaten Pidie mendatangi Lokasi yang dimaksud guna melakukan Penyelidikan, Pulbaket, guna memastikan benar atau tidak nya informasi tersebut, dan setelah adanya Baket, Tim Kembali ke Kantor UPP Saber Pungli di Polres Pidie.
Atas kebenaran informasi tersebut Tim Pokja Unit Penindakan UPP Saber Pungli Kabupaten Pidie yang dipimpin oleh Kasat Reskrim selaku Ketua Pokja Unit Penindakan berangkat ke lokasi dan melakukan penindakan terhadap 2 (dua) orang Juru Parkir yang mengutip uang tanpa kupon / karcis dan Juru parkir yang merangkap sebagai Pengutip Restribusi Pemeriksaan Kesehatan hewan mengambil uang ( Restribusi ) tidak sesuai dengan ketentuan (kupon Kacis Rp. 1.000 yang dikutip Rp. 5.000 ).
Kata dia, selanjutnya Tim menuju ke Pos 2 yang didalamnya terdiri dari Kasi Trantib Kecamatan Padang tiji, Petugas Kesehatan Kecamatan Padang Tiji dan Staf dinas Perdagangan dan UKM, yang melakukan pengambilan Restribusi terhadap masyarakat jual beli ternak diluar ketentuan yaitu sebesar Rp. 20.000,- / ekor tanpa ada dasar Qanun Kabupaten yang mengatur, kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor UPP Saber Pungli di Polres Pidie guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 1.519.000,- ( satu juta lima ratus Sembilan belas ribu rupiah ), dengan pecahan uang kertas. (**)