Kejari Pidie Jaya Panggil Penunggak Pajak Warung Kopi dan Restoran
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya mulai mengambil langkah tegas terhadap penunggak pajak warung kopi dan restoran di wilayah tersebut. Hafrizal, S.H, M.H, Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah wajib pajak yang menunggak guna menyelesaikan kewajibannya sebelum tindakan hukum lebih lanjut diambil.
Menurut Hafrizal, langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak tempat usaha. “Kami mengimbau para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi kewajibannya. Jika tidak, kami akan menindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (19/3/2025).
Kejari Pidie Jaya bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie Jaya untuk menertibkan pembayaran pajak. Kerja sama ini telah diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada 27 Februari 2025, yang memberikan kewenangan bagi kejaksaan untuk melakukan pendampingan hukum dalam penyelesaian tunggakan pajak.
Pemanggilan terhadap penunggak pajak dilakukan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Hafrizal menyatakan, pemanggilan ini akan terus berlanjut hingga seluruh wajib pajak menyelesaikan kewajibannya. Jika ada yang tetap mengabaikan, Kejari Pidie Jaya tidak segan mengambil tindakan hukum yang lebih tegas.
Langkah Kejari Pidie Jaya ini mendapat dukungan penuh dari Pemkab Pidie Jaya sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha. Dengan penegakan aturan yang lebih ketat, diharapkan PAD dari sektor perpajakan usaha dapat meningkat demi pembangunan daerah yang lebih baik. (**)