29 Maret 2024
Daerah

Tingkatkan Pelayanan Bagi Disabilitas, Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang MoU dengan SLB

Liputangampongnews.id - Aceh Tamiang Perjanjian kerjasama penyediaan dan peningkatan pelayanan terhadap penyandang disabilitas di Kabupaten Aceh Tamiang, patut diacung dua jempol, hal ini diwujudkan dengan penandatanganan MoU antara SLB Negeri Pembina Aceh Tamiang, sebagai institusi yang berkompeten di bidang disabilitas, diwakili oleh Kepala SLB Negeri Pembina Aceh Tamiang, H.Muttaqin, S.Pd, M.Pd dan Makamah Syariyah Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang diwakili oleh kepala Mahkamah Syariyah Kabupaten Aceh Tamiang, Bapak Dangas Siregar, S.H.I, M.H.

Kegiatan pertemuan tersebut dilaksanakan pada hari senin 07 Juni 2021 mengambil tempat di Aula kantor Mahkamah Syariyah Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang. Kehadiran pihak SLB Negeri Pembina untuk memenuhi undangan pihak Mahkamah Syariyah Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang, acara tersebut diikuti oleh kedua pimpinan lembaga/institusi dan beserta jajarannya masing-masing.

Sikap kepedulian kedua pimpinan institusi pemerintahan ini tidak terlepas dari amanat Konstitusi Negara Republik Indonesia, yakni Pasal 28D UUD 1945 mengamanatkan " Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum", dari Pasal ini dapat kita pahami bahwa setiap orang berhak mendapatkan keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, tidak terkecuali para penyandang disabilitas, meskipun kenyataannya belakang ini kadangkala terabaikan. Atas dasar itupula Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang menganggap perlu menjalin kerja sama dengan pihak SLB Negeri Pembina Aceh Tamiang sebagai institusi atau lembaga yang sangat memahami dari berbagai ketunaan yang ada dalam kehidupan disabilitas, untuk tujuan peningkatan pelayanan bagi kaum disabilitas pada umumnya dan khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang.

Kesepakatan bersama ini merupakan salah satu bagian dari pemberian Layanan Hukum bagi penyandang disabilitas, Mahkamah Syariyah Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang menjadi salah satu pilot project penyediaan layanan disabilitas dalam lingkungan peradilan Agama di Wilayah Hukum Mahkamah Syariyah Aceh. Dan dalam kata sambutannya, Bapak Dangas Siregar, S.H.I., M.H. selaku Ketua Makamah Syariyah Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang, menyampaikan " Bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama, termasuk para penyandang disabilitas, maka dengan kerja sama ini kita berharap kita mampu meningkatkan kualitas pelayanan bagi para penyandang disabilitas ".

Usai penandatangan kesepakatan bersama dilanjutkan dengan menyelusuri terhadap sarana dan prasarana layanan disabilitas pada Mahkamah Syariyah Kualasimpang Kabupaten AcehTamiang yang didampingi oleh Sekretaris Makamah Syariyah Kualasimpang, Bapak Yarvis Luthfi, S.H, memang benar ramah disabilitas.Terdapat beberapa masukan yang diberikan oleh salah satu pengajar SLB Negeri Pembina Aceh Tamiang Bapak Muslim, untuk lebih menjelaskan arah tujuan dalam menunjuk ruang yang dituju oleh penyandang disabilitas.

Kontributor : Thahar BYs