Kejari Pidie Jaya Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Pidana Umum
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu, 30 Oktober 2024. Acara berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, yang berlokasi di Jl. Banda Aceh-Medan Km.153, Gampong Manyangcut, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, dan di Desa Blang Awee.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dan disaksikan oleh sejumlah tamu undangan. "Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum," ujar Hafrizal, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Menurut Hafrizal, S.H., M.H., barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 23 perkara yang telah inkracht sejak Juli hingga Oktober 2024. Dari jumlah tersebut, terdapat 11 perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti 11,05 gram, dan 4 perkara narkotika jenis ganja dengan total barang bukti 35,55 gram. "Selain narkotika, terdapat pula satu perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA), tujuh perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), serta berbagai barang bukti lainnya," jelas Hafrizal.
Dalam acara tersebut, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan mencampurnya menggunakan cairan alkohol, sementara ganja dibakar hingga habis. Barang bukti lainnya, seperti handphone dan alat hisap (bong), dihancurkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. "Kami memastikan pemusnahan dilakukan sesuai prosedur untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti," ungkap Hafrizal.
Sementara itu, barang bukti berupa jeriken dan bahan bakar minyak jenis Pertalite oplosan dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan drum dirusak menggunakan alat berat di lokasi perbukitan Desa Blang Awee. Proses ini turut disaksikan secara virtual oleh para undangan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Hafrizal menambahkan, "Pemusnahan ini menandai ketegasan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dalam menuntaskan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap."
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Hedi Muchwanto, S.H., M.H.; Pj. Bupati Pidie Jaya Ir. Jailani Beuramat; Ketua DPRK Pidie Jaya Ir. Jailani; Ketua Mahkamah Syariah Meureudu Saleh Umar, S.H.I., M.H.; Kepala Kepolisian Resor Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.Ik., M.H; dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pidie Jaya Drs. Agus Salim, serta sejumlah undangan lainnya.
"Pemusnahan ini berlangsung lancar dan aman hingga selesai pada pukul 11.30 WIB," tutup Hafrizal, yang turut menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak dalam pelaksanaan acara ini. (**)