PAD Bocor: Tiga Lokasi Galian C Diduga Beroperasi Tanpa Izin
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Tiga lokasi tambang galian C di Kabupaten Mojokerto diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, sehingga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat. Tambang-tambang ilegal ini berlokasi di Desa Kuto Porong (Kecamatan Bangsal), Dusun Ardilanggu Desa Ngembeh (Kecamatan Dlanggu), dan Desa Kutogirang Dusun Mendek (Kecamatan Ngoro). Meski tanpa izin, aktivitas penambangan tetap berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun pihak terkait. (Jumat, 25/10/24).
Berdasarkan pantauan tim investigasi, tambang tersebut menggunakan alat berat seperti excavator yang merusak lahan sawah dan fasilitas umum di sekitarnya. Ironisnya, tidak ditemukan papan nama perusahaan atau tanda penggunaan solar non-subsidi di lokasi, menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan solar subsidi yang sebenarnya diperuntukkan bagi masyarakat umum. Selain mengancam PAD, penggunaan solar subsidi yang tidak tepat sasaran ini juga memperparah kelangkaan solar di sejumlah SPBU, sehingga merugikan masyarakat luas.
Ketidakhadiran tindakan tegas dari pihak terkait, seperti Polres Mojokerto, Dinas Lingkungan Hidup, serta ESDM Provinsi Jatim, menuai kritik dari masyarakat. Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal yang menggerus potensi pendapatan daerah serta mengabaikan dampak terhadap lingkungan dan infrastruktur. PAD dari pajak dan retribusi daerah merupakan sumber penting bagi pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Selamet Solichin, atau lebih akrab disapa Mbah Semar dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli, turut mengomentari maraknya tambang ilegal di Kabupaten Mojokerto. Menurutnya, aktivitas tambang tanpa izin ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan masyarakat dan negara.
“Jika benar tambang ini beroperasi tanpa izin, maka ini adalah bentuk pembangkangan terhadap aturan dan lemahnya pengawasan di lapangan. PAD yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, seperti infrastruktur dan pelayanan publik, kini terancam hilang,” ujar Mbah Semar.
Ia juga menyoroti dugaan penyalahgunaan solar subsidi yang mengakibatkan kelangkaan solar bagi masyarakat.
“Solar subsidi itu hak masyarakat, bukan untuk tambang yang tidak berizin. Jika ini dibiarkan, yang paling dirugikan adalah masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan subsidi tersebut,” tambahnya.
Mbah Semar meminta pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan dinas pemerintahan, untuk segera bertindak agar potensi kebocoran pendapatan negara dan kerusakan lingkungan dapat segera diatasi.
“Ini adalah ujian bagi integritas dan komitmen kita dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Pembiaran terhadap tambang ilegal di Mojokerto tidak hanya menunjukkan lemahnya pengawasan, tetapi juga potensi kebocoran PAD yang sangat diperlukan bagi kesejahteraan masyarakat. (***)