13 April 2025
Daerah

JPN Kejari Bireuen Dampingi Pemanggilan Debitur Macet

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDJaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bireuen mendampingi Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda dalam kegiatan pemanggilan terhadap debitur bermasalah pada Sabtu, 12 April 2025. Pendampingan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian kredit macet di bank milik daerah tersebut.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Cq. Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda Nomor: 102/TL/B{RS-KOJ.DL/IV/2025, yang memberikan wewenang kepada Tim Likuidasi untuk menagih dan menyelesaikan piutang yang belum tertunaikan. Langkah ini menjadi bagian dari proses hukum yang terstruktur untuk memulihkan aset dan menyelamatkan keuangan lembaga.

Sebanyak 20 debitur dari Kecamatan Kota Juang, Jeumpa, dan Juli dipanggil dalam pertemuan tersebut. Mereka merupakan bagian dari total 235 orang yang tercatat masih memiliki kewajiban pembayaran kepada PT BPRS Kota Juang Perseroda, dengan nilai kredit macet bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp200 juta.

Tim yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain Aditya Gunawan, S.H., M.H. (JPN), Didik Iswahyudi selaku Ketua Tim Likuidasi, serta anggota lainnya yaitu Sofyan, Amar Salihin, Mauliddin, Ilham Prawira S, Adil Hidayat, Maiza Khaidar, dan Yoki Hariwibowo. Mereka bersama-sama melaksanakan upaya penagihan secara persuasif dan terukur.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mendukung proses penyelesaian kredit bermasalah tersebut. “Kami mendukung sepenuhnya upaya Tim Likuidasi dalam rangka pemulihan aset dan penertiban piutang pembiayaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keuangan publik,” ujarnya.

Pemanggilan terhadap para debitur akan terus berlanjut dalam waktu dekat, mencakup berbagai kalangan mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pengusaha, hingga mantan anggota DPRK Bireuen. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk menyelesaikan kredit bermasalah dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah. (**)