Kejari Pidie Jaya Musnahkan Sabu dan Ganja
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap pada Rabu (3/7). Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari 16 perkara tindak pidana umum yang telah diputuskan sejak Februari hingga Mei 2024. Acara ini digelar di kantor Kejari Pidie Jaya dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 10 perkara narkotika jenis sabu dengan total berat 158,92 gram dan 2 perkara narkotika jenis ganja dengan total berat 164,44 gram. Selain itu, ada juga 2 perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA) serta 2 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL). Barang bukti lainnya termasuk handphone, pakaian, flashdisk, kertas putih, rokok, timbangan digital, gunting, plastik, karung, gembok, linggis, dan kompas.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dihancurkan dengan mencampurkannya ke dalam cairan alkohol lalu diblender hingga hancur, kemudian dibuang. Narkotika jenis ganja dibakar hingga habis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, diikuti oleh para tamu undangan. Barang bukti lainnya dihancurkan secara fisik untuk memastikan tidak bisa digunakan lagi.
Acara pemusnahan ini diawali dengan pembacaan doa dan kata sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Selanjutnya, dilakukan pembacaan rekapitulasi barang bukti yang dimusnahkan oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pidie Jaya. Setelah proses pemusnahan selesai, kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh PJ Bupati Pidie Jaya, Ketua DPRK Pidie Jaya, WAKAPOLRES Pidie Jaya, perwakilan dari Pengadilan Negeri Meureudu, Kepala BNNK Pidie Jaya, dan sejumlah pejabat lainnya. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkotika di wilayah Pidie Jaya, demikian Hafrizal, SH, MH, Kasi Intelijen, Kejari Pidie Jaya. (**)