16 Oktober 2024
Daerah

Kejari Langsa Panggil 13 Saksi, YARA Desak Limpahkan Tersangka ke PN Tipikor

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa kembali memanggil setidaknya 13 saksi terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan untuk pengadaan bahan kimia Tawas Batu pada PDAM Tirta Keumueneung Kota Langsa tahun 2020-2022. Kasus ini menyeret Direktur PDAM, Azzahir, SE, T Syahrial (pemilik UD. Erna Percetakan), dan Faisal (Wakil Direktur CV. Aria) sebagai tersangka.

"Penyidik telah memeriksa 13 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan untuk pengadaan bahan kimia Tawas Batu pada PDAM Tirta Keumueneung," ujar sumber kepada media ini, Senin (30/09/2024), merujuk pada surat Kejari Langsa tertanggal 24 September 2024.

Saksi yang diperiksa antara lain T.J, Bsc, B, Rita M, SE, R Hi, Fi, RA, S.sos, Her, SE, R C, Riska Aa, S.Pd.I, Mil, SE, Sman, SE, SA, dan F Syah Al. Sumber dari internal PDAM juga mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini berlangsung selama sepekan terakhir.

Kejari Langsa telah menetapkan tiga tersangka, termasuk Direktur PDAM, Azzahir, terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp784.861.832,60. Pemanggilan saksi-saksi tambahan oleh penyidik menimbulkan spekulasi kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

Sebelumnya, penyidik Kejari Langsa telah memeriksa 21 saksi, termasuk pihak swasta yang menjadi pemasok bahan kimia untuk PDAM.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.SI,.M.KN, mendesak agar Kajari Langsa segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Menurutnya, kasus ini telah lama diselidiki dan tersangkanya sudah ditetapkan. "Kita minta agar proses hukum jelas, tersangka segera dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh agar kasus ini bisa terang-benderang," tegas H Thallib dalam wawancara pada Senin (30/09/2024).

Selain itu, H Thallib juga meminta agar Kejari Langsa mengusut tuntas dugaan korupsi di beberapa dinas lain, termasuk Dinas Pertanian, Kelautan, Pendidikan dan Kebudayaan, serta RSUD Langsa, sebagaimana dijanjikan oleh Kajari sebelumnya.

"Kami akan terus memantau perkembangan setiap kasus dugaan korupsi di Pemko Langsa, dan akan melaporkannya ke KPK, Kejagung, Kejati, maupun Polda Aceh," tutup H Thallib, yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum Unsam.

Hingga berita ini diturunkan, media ini belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Kejari Langsa, karena upaya menghubungi Kajari Efrianto, SH, MH, pada Senin (30/09/2024) belum berhasil. (**) 

-->