18 Oktober 2024
Daerah

Kejaksaan Sebut Kemungkinan Akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana BOS di Pidie Jaya

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDSetelah menetapkan Kepala Sekolah (Kapsek) sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana BOS di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP) Negeri 1 Bandar Dua, Pidie Jaya, Aceh.

Adapun nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp.377.888.128, periode tahun 2019-2022. Kerugian negara ini sesuai hasil audit pihak Inspektorat Pemkab Pidie Jaya. Kemudian pada Jumat (26/7), tersangka telah mengembalikan uang sejumlah kerugian negara itu ke Kejari Pidie Jaya.

Perihal tersebut disampaikan oleh Kasi Intelijen Kajari Pidie Jaya, Hafrizal, SH., MH, beberapa waktu lalu kepada awak media, sebelumnya pihak Kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Dana BOS di SMPN 1 Bandar Dua.

Hafrizal menerangkan penyidik telah mengantongi cukup petunjuk yang mengarah kepada potensi penetapan tersangka baru tersebut. Petunjuk tersebut berasal dari pengembangan kasus tersebut.

Meski demikian Kasi Intelijen tidak menjelaskan lebih lanjut soal siapa tersangka baru tersebut, namun menyebut perannya juga menikmati aliran penyelewengan dana itu.

"Saat ini kasus dana BOS saat ini sedang dalam tahap pemberkasan dengan perlengkapan pemberkasan. Kami usahakan dalam waktu dekat sudah dilimpahkan ke Pengadilan, dalam perjalanan pemberkasan kita akan lengkapi apa saja yang masih kurangan dari saksi da tersangka," ujar Kasi Intelijen Kajari Pidie Jaya, Hafrizal.

Lebih lanjut kata dia, jika memang Kepsek berinisial HD yang sudah ditetapkan menjadi tersangka menyampaikan kemana saja ada aliran dana tersebut selama ini. Jika ada Kejaksaan juga akan langsung memanggil siapa saja yang terlibat menikmati penyelewengan dana BOS itu." Tandasnya

Dalam waktu dekat, kasus penyalahgunaan Dana BOS SMPN 1 Bandar Dua segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meuruedu. Untuk kemungkinan adanya tersangka baru, bisa jadi ada dan tidak menutup kemungkinan. Tunggu saya prosesnya." Ungkap Hafrizal menegaskan. (*)

-->