22 November 2024
Kejaksaan

Kejaksaan Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Narkoba Berkekuatan Hukum Tetap

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) pada Kamis (07/12/2023).

Menurut keteragan Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Hafrizal, barang bukti yang dimusnahkan adalah bagian dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

"Pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah hati-hati dalam menjaga dan menyimpan barang bukti guna mencegah penyalahgunaan atau kerusakan, serta untuk menghindari kehilangan atau penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," sebut Hafrizal. 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 47,13 gram dan ganja seberat 1,688.97 gram atau setara dengan 1,69 kilogram, serta 44 unit handphone berbagai jenis.

Hafrizal menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini terkait dengan perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan. (**)