17 September 2024
Kejaksaan
KEJARI ACEH JAYA

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Gelar Pelayanan Tilang Keliling

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengumumkan program baru, "Pelayanan Tilang Keliling". Program ini akan diadakan di depan Indomaret/Kutaradja Fried Chicken Dayah Baro - Calang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Senin (22/4). 

Rifai Affandi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengatakan, program ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajibannya terkait tilang pelanggaran lalu lintas.

Pelayanan ini juga dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memperlihatkan secara langsung kepada masyarakat bagaimana proses atau tata cara penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, sebut Rifai. 

Selain itu, Kejaksaan Negeri Aceh Jaya juga menegaskan komitmennya dalam melayani masyarakat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantornya. Masyarakat diharapkan tidak ragu atau takut untuk mendatangi kantor Kejaksaan yang beralamat di Jl. Adhyaksa No. 2, Desa Dayah Baro — Calang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.

Dalam upaya menjelaskan kepublik terkait denda tilang, Rifai menjelaskan bahwa denda tilang tidak dapat dimark-up. Semua denda sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri dan pembayarannya melalui rekening PNBP. Petugas Kejaksaan tidak menerima pembayaran dalam bentuk tunai, sehingga tidak ada ruang bagi petugas Kejaksaan untuk berlaku tidak jujur kepada masyarakat.

Menanggapi pertanyaan terkait uang denda tilang yang dibayarkan oleh masyarakat, Rifai menjelaskan bahwa uang tersebut masuk ke Kas Negara melalui Rekening penampungan PNBP-Tilang. Dalam situasi di mana resi tilang hilang atau tilangnya sudah lama, masyarakat diminta untuk datang ke pelayanan Kejaksaan, di mana petugas Tilang Kejaksaan akan membantu mencarikan datanya agar masyarakat dapat menyelesaikan kewajibannya.

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya berharap dengan adanya "Pelayanan Tilang Keliling" ini, masyarakat Kabupaten Aceh Jaya dapat memanfaatkannya sebaik mungkin. Pelaksanaan program ini dijadwalkan pada tanggal 24-25 April 2024 mendatang. 

Terakhir, Rifai Affandi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, mengucapkan terima kasih kepada teman-teman pers atas dukungan dan kerjasamanya dalam menyampaikan informasi mengenai kegiatan ini. (**)