11 April 2025
News

Kejagung dan Kejati Aceh Didorong untuk Periksa Dana Akhir Tahun Rp 10,8 M di Pemko Langsa

LIPUTANGAMPONGNEWS. ID - Ketua Yayasan Advoka Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Langsa, H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera memeriksa dana akhir tahun 2013 sebesar Rp 10,8 M yang diduga tidak disalurkan sesuai prosedur di Pemerintah Kota (Pemko) Langsa.

Muthallib menyoroti pembagian dana tersebut kepada sejumlah kelompok di Langsa, yang diduga tidak sesuai dengan prosedur. Ada kecurigaan bahwa dana insentif dari Kementerian Keuangan tersebut, yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat, telah disalurkan secara tidak wajar.

"Dugaan penggunaan dana ini tidak sesuai prosedur dan diduga melibatkan unsur KKN serta pemborosan anggaran. Kami mendesak Kejagung dan Kejati Aceh untuk menyelidiki bukan hanya Kepala Dinas Perikanan, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran dan penerimaan dana ini," ujar Muthallib kepada wartawan pada Rabu (1/5/2024) di salah satu Cafe di Langsa.

Pembagian dana insentif sebesar Rp 10.844.657.000 itu, menurut Muthallib, mengundang banyak pertanyaan. "Ada dugaan bahwa sejumlah kelompok penerima bantuan fiktif, dan kami menemukan banyak kejanggalan dalam pembagian dana kepada beberapa kelompok penerima manfaat," tambahnya.

Muthallib juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan tersebut. "Kami sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Kami siap memberikannya kepada penegak hukum jika diperlukan," katanya.

Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kota Langsa, Banta Ahmad, S,.St, Pi, yang dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa pembagian dana tersebut telah sesuai prosedur. Namun, dia juga mengakui bahwa dirinya dan beberapa orang lain telah dipanggil oleh pihak Polres Langsa, Kejaksaan Langsa, dan sedang diperiksa oleh BPK RI terkait kasus ini.

"Anggaran sebesar Rp 10,8 M telah dibahas sejak bulan Agustus 2023 lalu, baik di Kementerian Keuangan, Pemko Langsa, maupun DPRK Langsa. Semuanya sudah jelas. Namun, jika ada penyimpangan, saya akan menelitinya," kata Banta Ahmad.

Dia juga meminta wartawan untuk memberitahukannya jika ada pihak yang melakukan kecurangan dalam proyek bantuan kelompok penerima manfaat di Pemko Langsa. (Tim)