21 November 2024
Daerah

Kawasan Tanpa Rokok Segera Terwujud di Pidie Jaya, Butuh Dukungan Semua Pihak dalam Implementasinya

Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDSetelah melalui semua proses dan tahapan, Kabupaten Pidie Jaya dalam waktu dekat akan segera memiliki Peraturan Daerah atau Qanun tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Saat ini prosesnya sudah pada tahapan review oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diharpakan akan selesai bulan Agustus ini.

Hal tersebut disampaikan pada rapat evaluasi antara Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dan Aceh Institute dalam agenda membahas progres terbitnya Qanun KTR, Jum'at (9/8) di ruang Kadinkes Pidie Jaya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Asisten 1 Setdakab Pidie Jaya, Kabaghukum, Sekdis Kesehatan, Direktur Aceh Institute bersama tim.

Dalam rapat evaluasi itu, membahas sejauh mana update setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan Studi Banding yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya bersama Legeslatif beberapa waktu lalu.

Pemkab Pidie Jaya sangat mengapresiasi pendampingan yang selama ini dilakukan Aceh Institute guna mendorong segara disahkan/ terbitnya Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Pidie Jaya.

Menurut Kabaghukum Setdakab Pidie Jaya, Rahmat, proses legalisasi Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pidie Jaya sudah tahapan review oleh Kemendagri dan diharpakan akan selesai secepatnya, diusahakan dalam bulan Agustus ini.

"Setelah legalisasi qanun tersebut dibutuhkan rangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi oleh Pemerintah kepada jajaran pemerintaan, masyarakat maupun pelaku usaha di Kabupaten Pidie Jaya." Terangnya.

Direktur Aceh Institute (AI), Muazzinah, menyampaikan bahwa Qanun KTR sangat dibutuhkan untuk menghadirkan Pidie Jaya yang lebih sehat dan terhindar dari bahaya rokok.

Muazzinah juga menegaskan komitmen Aceh Institut untuk menjadi mitra pemerintah daerah guna implementasi kebijakan KTR yang komprehensif. Aceh Institut  juga berterimakasih untuk semua pihak di Pidie Jaya yang telah memberikan dukungan selama proses berjalan.

Sementara menurut Akademisi, Dr. Deni Mulyadi, MA, mengatakan, dengan adanya Qanun KTR tersebut menjadi langkah awal bagi pemerintah dalam melindungi masyarakat dari resiko penyebab dari bahayanya asap rokok.

"Kita berharap, Qanun KTR Pidie Jaya ini segera disahkan. Sehingga bisa segera dilakukan sosialisasi, dengan demikian lembaga/ instansi pelayanan publik bisa menerapkan Kawasan Tanpa Rokok," ungkapnya.

Masyarakat harus sadar pentingnya persoalan ini, pemerintah sudah memberi ruang pengaturan melalui Qanun, selanjutnya harus dimanfaat oleh masyarakat untuk mengatur satu sama lain dalam hal kawasan bebas rokok." Pungkas Deni.

Terpisah Anggota Banleg DPRK Pidie Jaya Mahlil dikonfirmasi liputangampongnews.id menyebutkan, salah satu Qanun yang rencana disahkan dalam bulan Agustus ini adalah Qanun KTR. Dimana para rekan-rekan telah melakukan studi banding ke Kota Medan, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Ada beberapa alasan diajukan Qanun tentang KTR, diantaranya bahwa merokok merupakan kegiatan yang merugikan kesehatan baik kepada perokok aktif maupun pasif.

Perokok mempunyai resiko dua hingga empat kali lipat terkena serangan jantung koroner dan resiko kematian mendadak. Termasuk imbas terhadap kesehatan anak serta menjadi penyebab dari terjadinya stunting" Pungkasnya

"Perlindungan terhadap bahaya paparan asap rokok terhadap orang lain dan sekitarnya perlu ada regulasi yang mengaturnya guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya di Kabupaten Pidie Jaya,” ungkap Mahlil.

Untuk aturan KTR secara spesifik harus diatur melalui peraturan bupati (perbup) terkait wilayah mana saja yang dilarang merokok. Dan setelah diqanunkan Pemkab juga wajib mengatur kawasan mana saja yang dilarang, termasuk menyediakan kawasan merokoknya,” pinta politikus PAN itu.

Untuk informasi, banyak manfaat yang akan dirasakan dengan adanya kawasan tanpa rokok (KTR), diantaranya:
1. Untuk melindungi kesehatan perorangan dari bahaya akibat rokok dan vape.
2. Menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat.
3. Membudayakan hidup sehat tanpa adanya resiko penyakit dari bahaya asap rokok.
4. Menekan angka pertumbuhan perokok dan penggunaan vape, khususnya generasi muda dan anak-anak. (*)