Satgas Covid-19 Pidie Jaya Tegaskan Tak Ada Paksaan Vaksinasi
Liputangampongnews.id - Ribuan guru dan tenaga pendidik di Kabupaten Pidie Jaya mulai hari ini Kamis (17/6) mulai melakukan vaksinasi di Pukesmas induk dalam kabupaten setempat.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Pidie Jaya, Eddy Azwar,, SKM, M.Kes yang juga merangkap Plt Kepala Dinas Kesehatan dan KB Pidie Jaya kepada awak media mengakui, sajak pagi hari sudah mempersiapkan proses distribusi Vaksin Covid-19 ke seluruh lokasi Vaksinasi.
Namun, ditegaskan tidak ada paksaan untuk mengharuskan masyarakat (guru dan tenaga pendidik) harus mengikuti vaksin virus corona atau Covid-19.
“Tidak ada paksaan dalam proses vaksinasi Covid-19 termasuk kepada guru dan tenaga pendidik, tapi saya harap masyarakat mau mengikuti vaksinasi,” kata Eddy juru bicara Satgas Covid-19 Pidie Jaya.
"Memang kami banyak menerima informasi terkait adanya penolakan vaksinasi, tentu kami menghargai hal itu. Namun memang tidak ada pemaksaan untuk masyarakat divaksin," ujarnya
Eddy menyebut pemberian vaksin merupakan upaya pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat. Namun upaya ini tentu mesti dilakukan bersama-sama agar pandemi segera bisa disudahi.
“Sebelum vaksinasi, petugas akan melakukan proses screening yang selektif untuk memastikan guru dan tenaga pendidik tersebut tidak mempunyai komorbid dan kontra indikasi,” ucap Eddy
Bagi ASN dan unsur pemerintah Pidie Jaya baik tingkat Gampong/Desa, Kecamatan dan Kabupaten yang sudah melakukan vaksinasi, juga bisa melakukan edukasi dan sosialisasi secara persuasif kepada masyarakat bahwa vaksin Covid-19 aman untuk dilakukan sehingga sadar mengenai pentingnya vaksinasi ," jelasnya.
“Saat ini vaksin masih gratis dan juga tidak ada pemaksaan. Jadi bagi mereka yang menolak vaksin, otomatis dialihkan ke orang lain. Tidak ada paksaan,” terang Eddy
Lanjutnya, selama ini sertifikat Vaksinasi COVID-19 sudah menjadi salah satu sebagai syarat administrasi dalam berbagai hal yang berhubungan dengan Pemerintah.
Hal ini sesuai Perpres RI nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Pasal 13a (4) berbunyi sebagai berikut, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana yang dimaksud dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. Penundaan atau Penghentian Pemberian Jaminan Sosial atau Bantuan Sosial,
b. Penundaan atau Penghentian Layanan Administrasi Pemerintahan, dan/atau
c. Denda.
"Bagaimana jika hal tersebut berlaku untuk semua syarat Administrasi kedepannya dan Vaksinasi tidak lagi gratis," ketus Eddy mengakhiri.
Berdasarkan data yang dihimpun Update 16 Juni 2021 Pukul 17.00 Wib. Program vaksinasi massal yang akan dilaksanakan Pemkab Pidie Jaya dengan sasaran Tenaga Kesehatan (Nakes), Petugas Publik dan Lansia.
Khusus Nakes, vaksinasi 1 sudah dilakukan 1.922 (105,4%) dan vaksinasi 2 sebanyak 1.724 (94,6%) berarti sudah melebihi yang ditargetkan 1.822 orang.
Sementara, Sasaran Petugas Publik (Teungku Dayah, ASN, guru, tenaga pendidik, aparatur gampong, pelaku usaha dan lainnya) dengan target sebanyak 14.616 orang. Yang sudah vaksinasi 1 sudah dilakukan 3.550 (24,28%) dan vaksinasi 2 sebanyak 1.333 (9,12%).
Target vaksinasi Lansia 16.391 orang, sudah vaksinasi 1 sebanyak 190 (1,15%) dan vaksinasi 2 sebanyak 85 orang (0,51%).
Total yang sudah vaksinasi 1 sebanyak 5.661 (17,24%) dan vaksinasi 2 sejumlah 3.142 (9,57%) dari 32.828 (100%) total sasaran vaksinasi Kabupaten Pidie Jaya. (Irfan)