23 Agustus 2025
Daerah

Kasus Korupsi Dinkes Aceh Tengah Naik ke Penyidikan, Nilai Kerugian Capai Rp5,3 Miliar

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDAnggaran miliaran rupiah yang seharusnya untuk layanan kesehatan masyarakat Aceh Tengah justru diduga raib. Polda Aceh kini resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tengah tahun anggaran 2022–2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, mengatakan keputusan itu diambil setelah gelar perkara yang diikuti secara daring oleh perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri dan penyidik Krimsus Polda Aceh pada Senin, 11 Agustus 2025. “Hasil gelar perkara merekomendasikan peningkatan status kasus dugaan korupsi di Dinkes Aceh Tengah dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya, Kamis, 14 Agustus 2025.

Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan anggaran program dan kegiatan Dinkes Aceh Tengah pada 2022–2023 yang bersumber dari APBK, BOK, DOKA, serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Permasalahan mencuat setelah tenaga kesehatan, PPTK, dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Aceh Tengah menggelar aksi menuntut pembayaran hak mereka yang belum dibayarkan.

Audit Inspektorat Aceh Tengah menemukan ada 47 kegiatan yang telah selesai namun belum dibayar seluruhnya, dengan sisa pembayaran mencapai Rp5,34 miliar. Berdasarkan temuan tersebut, penyidik memeriksa 40 saksi, mengumpulkan 17 surat pernyataan dari kepala puskesmas, dan mengamankan sejumlah dokumen.

“Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan surat pernyataan kepala puskesmas, dan pengamanan dokumen. Temuan tersebut juga diperkuat dengan hasil audit PDTT Inspektorat Aceh Tengah,” pungkas Zulhir. (**)