26 April 2025
Daerah

MPU Aceh Sidak Produk Haram, Temukan Dugaan Peredaran di Gerai Ritel

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDMenanggapi temuan produk olahan yang mengandung unsur babi, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah minimarket dan supermarket di Banda Aceh dan Aceh Besar, Jumat (25/4/2025). Sidak ini dilakukan bersama Tim Terpadu yang melibatkan berbagai instansi pemerintah, termasuk Biro Isra Setda Aceh, Satpol PP dan WH, Disperindag, serta Kanwil Kemenag Aceh.

Ketua LPPOM MPU Aceh, Deni Candra, menjelaskan bahwa sidak dilakukan sebagai respons atas rilis resmi dari BPJPH dan BPOM terkait sembilan produk pangan yang terindikasi mengandung unsur najis, yaitu babi. Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal, sementara dua lainnya belum. Tim bergerak ke sejumlah gerai yang diduga menjual produk tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi halal.

Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali (Abu Faisal), menyatakan harapannya agar sidak ini menjadi shock therapy bagi para pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa isu halal bukan perkara yang bisa dianggap sepele, apalagi di Aceh yang menerapkan nilai-nilai syariah secara ketat. "Jangan main-main dengan kehalalan. Ini menyangkut keselamatan umat," ujarnya.

Salah satu temuan menarik terjadi di sebuah supermarket besar di Banda Aceh. Meski produk bermasalah tidak ditemukan di rak penjualan, pihak pengelola mengaku produk tersebut masih tersimpan di gudang dan telah ditarik dari pasaran. Tim LPPOM MPU Aceh akan menganalisis temuan ini lebih lanjut, termasuk kemungkinan produk berbeda dengan izin edar dan sertifikat halal yang sama namun berasal dari produsen yang sama.

Deni juga mengingatkan potensi peredaran produk serupa di kios-kios sekitar sekolah, mengingat target konsumennya adalah anak-anak. Ia mendorong instansi teknis terkait untuk melakukan sidak lanjutan demi melindungi generasi muda Aceh dari konsumsi produk yang tidak halal. (**)