Kapolresta Banda Aceh Mulai Periksa Geuchik Ie Masen Ulee Kareng Terkait Foto Vulgar VCS Dengan Wanita Lain
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Terkait VCS oknum Geuchik Ie Masen Ulee Kareng bersama wanita yang bukan istrinya, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Irwan Fahmi Ramli, S.H,.S.I.K M.Si, melalui Kasatreskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama,S.I.K, menerangkan bahwa kalau Gechik Ie Masen Ule Kareng AD sudah di panggil untuk dimintai keterangan nya pada Jumat (12/1/2024) terkait beredar nya Screenshoot VCS tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah saat di konfirmasi oleh media ini mengatakan,"Ya Betull siap bang.. sementara saat ini kami dalami perkara tersebut, geucik ie masen sudah kami panggil ke polresta bang, kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu, untuk proses lebih lanjut, Tetap kita periksa untuk lebih lanjut nanti kami infokan kembali bang,"ujar Fadillah kepada Wartawan melalui WhatsApp, Sabtu (13/1/2024) pagi.
Lanjut Kasat Reskrim, untuk hasil nya nanti kita lihat setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara,"tutup Kasat Reskrim.
Sebelumnya Warga Ie Masen Ulee Kareng, Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh, minta Polisi Usut Foto vulgar Yang Dikirim Dalam Grup WA Gampong Ie Masen Oleh Oknum Geuchik AD dengan salah seorang Warga Banda Aceh, diketahui sudah bersuami dan mempunyai anak.
Foto vulgar itu diduga hasil Percakapan antara Geuchik Ie Masen Ulee Kareng dengan Wanita Secara Vulgar Dengan Video Call, setelah dilakukan percakapan di halaman mesjid Ie masen Ule Kareng, lalu Geuchik AD kirim ke dalam grup WA Gampong Ie Masen Ulee Kareng.
Anehnya setelah tiba tiba foto itu masuk ke dalam grug WA warga tidak lama kemudian foto tersebut di hapus oleh admin, namun warga sempat menyimpan foto hasil screenshot itu yang dikirim oleh oknum Geuchik AD.
Masyarakat gampong Ie Masen Ulee Kareng minta pihak polres Banda Aceh, melakukan penyelidikah terhadap foto vulgar yang beredar itu, karena foto tersebut di kirim oleh Geuchik.
Oknum Keuchik Gampong Ie Masen Ule Kareng AD, saat dikomfirmasi Wartawan di Solong Coffee Pango pada Minggu lalu (7/1/2024), Mengakui foto vulgar itu dirinya dengan salah seorang wanita melakukan vidio call di halaman mesjid setempat.
“Saya sempat melayani telepon dengan video call dengan wanita berinisial SF ketika saya turun dari Meunasah menerima telepon masuk tampil wanita yang vulgar nampak payudaranya”, kata Oknum Keuchik.
Lanjutnya, Gambar video call dengan wanita tersebut rencana mau saya hapus, ternyata gambar video wanita yang terlihat payudara itu malah terkirim ke sebuah group whatsApp Gampong Ie Masen.
Oknum Keuchik AD juga mengakui saat menghapus gambar dari hasil video call itu setelah dirinya menjawab semua percakapan dengan SF dan juga sempat mengklaim bahwa tersebarnya gambar video call wanita berinisial SF itu dilakukan oleh orang-orang iri (Kueh), dimana orang iri itu mencari kesalahan kita, kata Geuchik.
Oknum Keuchik Ad menegaskan dirinya sanggup untuk bertangungjawab dalam kasus ini, karena saya tidak macam-macam, dimana saya bertopi lagi,"pungkasnya terhadap foto vulgar itu.
Polisi diminta segera usut tuntas terhadap di erdarkan nya foto tersebut oleh Geuchik Gampong Ie Masen Ulee Kareng bukan hanya terkena Undang- Undang Pornografi Pasal 4, 5, 6, juncto Pasal 29, 30, 31, dan 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, namun harus di tuntut dengan tindak Pidana pembuatan Foto Vulgar dan juga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.(*)