28 Maret 2024
Daerah

Kajati Aceh Resmikan Rumah Restorative Justice di Bireuen

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Peresmian Rumah Restorative  Justice di Gampong Blang dalam Kecamatan Jeumpa kabupaten Bireuen oleh Kejaksaan Tinggi Aceh , Kamis 23/06/2022. 

Bupati Bireuen DR. H .Muzakkar Agani SH, Msi dalam kata sambutan nya " dengan ada nya kehadiran rumah Restorative ini bisa mewujudkan hukum dan mengedepankan  ke Adilan , untuk korban , tersangka dan keluarga " 

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Mochamad Jeffry , S.H, M.Hum mengatakan " Rumah Restorative Justice yang bermakna rumah damai , sesuai arahan bupati tempat nya , yang sebelum dengan pertimbangan " 

Kejari Bireuen juga mengatakan dengan adanya rumah damai ini bisa di jadikan contoh ke daerah lain nya yang ada di kabupaten Bireuen , yang mana rumah damai merupakan tempat penyelesaian permasalahan hukum dengan mufakat sampai pada perdamaian , dimana penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan keluarga korban dan pihak lain yang terkait bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekan kan pemulihan kembali kepada semula , bukan mengarah kepada pembalasan dengan istilah nya berdamai.

Dengan syarat untuk mencapai terwujud nya damai perkara,  ancaman pelaku hukuman nya lebih kurang 5 tahun, dan kerugiannya lebih kurang 2,5 juta, kedua belah pihak berdamai , dan pelaku merupakan kejahatan pemula yang belum pernah di hukum  , pungkas nya . 

Kejati Aceh Bambang Bachtiar S.H, M.H mengatakan " peresmian ini bukan untuk yang pertama kali, sudah ada di provinsi lain di luar Aceh " .

Dan Kejati Aceh mengharapkan peresmian bukan sekedar peresmian saja, setiap gedung yang sudah di resmikan untuk segera di fungsikan , agar terwujud tujuan yang sebenar nya, tutur nya . 

Dalam acara tersebut Kejari Bireuen Mochamad Jefry SH M.Hum langsung mendamaikan kedua belah pihak yang bermasalah secara hukum . 

Pewarta: Adi Saleum .