19 April 2024
Nasional

Digrebek Polisi, 83 Debt Collector Pijol Diamankan

Foto : Pengrebekan Kantor Pinjol Di Sleman | LIPUTAN GAMPONG NEWS

Liputangampongnews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat dan Polda DIY menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal.

Penggerebekan di kantor operator pinjol ilegal yang terletak di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman itu terjadi pada Kamis (14/10/2021).

Di lokasi, polisi mengamankan 83 operator atau “debt collector“, dua orang human resource department (HRD), dan satu manajer.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman menjelaskan penggerebekan kantor pinjol ilegal tersebut bermula dari laporan korban berinisial TM.

Menurutnya, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit karena depresi akibat tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjol tersebut.

Bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, pihaknya lantas melakukan penggerebekan di kantor pinjol ilegal tersebut.

“Yang menariknya, satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban yang apa yang ada di sini, dan itu fix,” paparnya.

“Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Arif menyatakan tercatat ada 23 aplikasi pinjol yang semuanya ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun ada satu aplikasi terdaftar tetapi hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah pinjol tersebut legal.

Diwartakan KOMPAS.Com Kamis, Pihaknya masih akan mendalami terkait sudah berapa lama kantor  pinjol ilegal itu beroperasi di Sleman, pungkasnya. (**)