22 November 2024
Organisasi

Kader HMI di Bekasi Dituding Begal, PTKP HMI Lhoksumawe: Kepolisian Harus Berikan Konsep Bernegara yang Baik

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Salah satu kader Himpunan Mahasiswa Islam asal Bekasi bernama Fikri ditangkap kepolisian Polsek Tambelang polres Bekasi,dengan delik 'pembegalan'. Hingga sampai saat sekarang, Fikri sedang diproses di pengadilan negeri Cikarang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kader HMI bernama Fikri yang juga guru ngaji di Tambelang, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Muhammad Fikry (20) dituduh melakukan begal oleh polisi. Fikri ditangkap pada 28 Juli 2021 lalu. Dia dituduh melakukan begal yang terjadi di Jalan Sukaraja, Bekasi empat hari sebelumnya.

Bahkan berdasarkan keterangan, Ayah Fikry, Rusin, menganggap janggal penangkapan itu. Dia menjelaskan bahwa anaknya sedang berada di musala dekat rumah dan tertidur di sana saat begal terjadi di tempat lain. Dia sangat heran ketika anaknya tiba-tiba ditangkap personel Polsek Tambelang karena dituduh melakukan begal. "Anak saya Fikry itu di musala, terekam CCTV dan ada 4 saksi," kata Rusin, seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Menanggapi hal itu, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara menilai, pihak kepolisian khususnya Polsek Tambelang Polres bekasi seharusnya kedepankan standard operasional prosedur (SOP) yang tertuang dalam undang-undang kepolisian, KUHAP dan juga  perkapolri.

"Karena pada dasarnya, kepolisian selaku mitra masyarakat, sebagai penyelenggara keamanan dan ketertiban direpublik ini, harus mengedepankan nilai-nilai hukum, dan hak azasi manusia,"kata Arwan Syahputra, Wakil Sekretaris umum bidang perguruan tinggi kemahasiswaan dan pemuda (Wasekum PTKP), HMI cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, kamis, 03 Maret 2022.

Menurut HMI Lhokseumawe, berdasarkan beberapa sumber keterangan orang tua dan teman Fikri, bahwa kader HMI asal Bekasi tersebut saat kejadian pembegalan masih berada di mushola (rumah ibadah).

Oleh sebabnya, HMI menilai ada kejanggalan terhadap 'case' yang menimpa Fikri.
"Makanya kita mendesak hal ini harus di cek kembali, dan saat ini saudara Fikri sedang menjalani proses hukum di pengadilan Cikarang, akibat tudingan tersebut,"lanjut Arwan.

Bila nantinya tidak terbukti, kata Arwan, Ia mendesak agar Kapolri Jendral  Listyo, melalui propam mabes Polri harus memberikan sanksi terhadap oknum kepolisian atas masalah yang menimpa Fikri.

"Apalagi, indeks pelayanan publik, dan penyelengaraan profesi polri dibawah Jendral Listyo Sigit Prabowo dengan motto Presisi nya ini banyak disukai masyarakat, oleh sebabnya hal ini tidak boleh dicoreng karena membuat kepercayaan publik menurun hanya karena beberapa oknum yang diduga salah penerapan prosedur,"ujar Arwan Syahputra

Pemerhati hukum asal Lhokseumawe-Aceh Utara ini juga menginginkan, kepolisian khususnya Polsek Tambelang Polres bekasi harus menjadi teladan bagi masyarakat luas.

"Dan memberikan contoh konsep bernegara yang baik, melalui etika profesi kepolisian,"pungkasnya.

Ia berharap agar pengadilan negeri Cikarang yang menangani proses hukum saudara Fikri, dapat memberikan putusan bebas.
"Karena hakim sebagai wakil Tuhan dimuka bumi ini, harus lebih objektif, dan hakim PN Cikarang harus menimbang keterangan dan rekaman cctv-nya, bahwa saat kejadian Fikri berada di Mushola,"

Intinya kata Arwan, hakim harus meninjau 'case',
yang menimpa Fikri juga mengedepankan sebuah  asas hukum In Dubio Pro Reo, yang artinya jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa.

"Artinya, tafsir dari adagium hukum ini, menjelaskan lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,"tandas Arwan Syahputra, Wasekum PTKP HMI cabang Lhokseumawe-Aceh Utara. (M)