31 Januari 2025
Daerah

Jurnalis CNN Indonesia TV Tolak Damai, Tegaskan Proses Hukum Harus Berjalan!

Foto : Ismail M Adam (Ismed) Jurnalis CNN Indonesia | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDIsmail M Adam, atau yang akrab disapa Ismed, jurnalis CNN Indonesia TV yang bertugas di wilayah Pidie Jaya, Aceh, menyatakan sikap tegas terkait insiden kekerasan yang dialaminya. Dalam pernyataan tertulis yang beredar di kalangan jurnalis, Kamis (30/1) Ismed dengan penuh ketegasan mengatakan bahwa ia tidak akan mengambil langkah damai dalam kasus pemukulan yang dilakukan oleh Iskandar, Keuchik Gampong Cot Seutui, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya.

Ismed menegaskan bahwa ia ingin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada intervensi atau penyelesaian di luar jalur hukum. “Bagi saya, tidak ada istilah damai sebelum proses hukum selesai. Biarkan polisi bekerja sesuai undang-undang, dan biarkan pengadilan yang memutuskan perkara ini,” ujarnya dalam pernyataan tersebut. Pernyataan ini menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan dan menolak segala bentuk impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Kekerasan yang dialaminya terjadi di hadapan istrinya dan masyarakat sekitar, yang menurutnya memberikan dampak psikologis yang mendalam. “Saya diperlakukan dengan sangat kasar, istri saya hanya bisa menjerit tanpa bisa berbuat apa-apa. Tidak peduli berapa pun uang yang ditawarkan untuk damai, harga diri saya lebih utama,” tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan betapa seriusnya dampak kejadian tersebut terhadap dirinya dan keluarganya.

Selain menjaga martabat pribadi, Ismed juga menilai bahwa perjuangannya ini memiliki dampak lebih luas bagi profesi jurnalis di Indonesia. Ia khawatir jika kasus ini diselesaikan secara damai, maka akan menjadi preseden buruk yang bisa mengancam keselamatan jurnalis lainnya. “Jika saya berdamai dan mencabut laporan, tindakan premanisme terhadap jurnalis akan terus terjadi. Karena itu, saya ingin kasus ini berjalan sesuai undang-undang,” tambahnya.

Dukungan terhadap Ismed terus mengalir dari berbagai pihak, termasuk sesama jurnalis di Aceh dan seluruh Indonesia, organisasi pers, LSM, hingga lembaga bantuan hukum. Mereka menilai bahwa kasus ini bukan hanya tentang Ismed, tetapi juga tentang kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Solidaritas yang ditunjukkan berbagai pihak menjadi dorongan moral bagi Ismed untuk tetap bertahan dalam memperjuangkan keadilan.

Di akhir pernyataannya, Ismed kembali menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kasus ini hingga tuntas melalui jalur hukum. “Biarkan proses hukum berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. Sikap tegas Ismed ini menjadi simbol perlawanan terhadap segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis di Indonesia. (**)