23 November 2024
Daerah

Jukir Liar Bertaburan, Pj Bupati Aceh Utara Diminta Tegur Dinas Perhubungan

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pj Bupati Aceh Utara diminta tegur kadis perhubungan, untuk tertipkan juru parkir (jukir) dua wilayah kota kecamatan, Tanah jamboe Ayee, kede Panton labu dan kecamatan Dewantara di kede Krueng Geukueh serta di pusat kota kabupaten Aceh Utara, kede Lhoksukon, Jum'at (14/4/2023

Pihak Dinas perhubungan sudah saatnya bekerja untuk dapat memberikan layanan tertib kepada masyarakat dengan mengelola tempat parkir yan baik. Hal itu diungkapkan oleh Affandi, seorang tokoh masyarakat di kota Panton labu kecamatan tanah Jambo aye, saat beberapa awak media binaan PWRI Aceh Utara, melakukan kontrol sosial di lapangan, untuk kesiapan dan ketertiban di kawasan pusat pembelanjaan, menjalang lebaran idul Fitri 1444 H tahun 2023,

Affandi, Ia berharap dinas perhubungan kabupaten Aceh Utara, dapat memberikan pembinaan kepada Pengolola dan juru parkir, agar bisa menjadi upaya untuk menumbuhkan kesadaran bagi si pengelola jasa parkir, juru parkir dan pemilik kendaraan bermotor yang melakukan parkir tersebut. Dengan demikian, bisa memberikan pelayanan yang tertib ke depannya kapada masyarakat,

"Juru parkir yang tertib itu juga akan membantu terhadap sisi keamanan, ketertiban, dengan cara mengatakan dan menyusun kendaraan bermotor, dengan tertib, bukan hannya mengambil uang parkir saja, sedangkan parkir kendaraan bermotor terlihat berserakan hingga memakan separuh badan jalan, untuk parkir, yang menyebabkan kemacetan kerap terjadi di tiga wilayah pusat kota kabupaten dan kecamatan dalam kabupaten Aceh Utara,"Jelasnya 

Sejalan itu, retribusi dan pajak parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan di kabupaten Aceh Utara. Lokasi parkir di wilayah pusat Kota kabupaten dan  kecamatan yang berada di beberapa titik parkir objek Pengolola parkir di kelola oleh masing-masing pengola di lokasi, setiap bulan di setor (PAD) nya kepada dinas perhubungan kabupaten Aceh Utara.

Kemudian retribusi parkir yang dikelola oleh Dishub kabupaten Aceh Utara. disetor ke khas daerah untuk pembangunan daerah kabupaten Aceh ,” tutupnya

Hal Senada, juga di sampaikan Nasrullah seorang pedagang kelontong grosir di kede Krueng Geukueh kecamatan Dewantara, mengatakan dengan amburadulnya parkir di depan pertokoan di wilayah itu, menyebabkan terganggu dan berpengaruh terhadap lakunya dagangan mereka, apa lagi suasana menjelang ramadhan dan dekat dengan lebaran seperti ini, parkiran motor dan mobil, sangat-sangat tidak tertib, bisa menutup jalurnnya masuk kepertokoan," Tuturnya 

ia juga berharap kepada Pj Bupati Aceh Utara Anwardi AP, M.Si, Menegur pihak dinas Perhubungan untuk melakukan pembinaan terhadap pengola dan juru parkir, Karena yang kita lihat di lapangan di kawasan kede Krueng Geukueh, para juru parkir tidak memakai tanda pengenal atau atribut apapun, yang bertuliskan parkir oleh juru parkir itu, terkadang mereka di anggap oleh masyarakat seperti tukang pungutan liar alias (PUNGLI) dan juru parkir itu, terlihat tidak kusus untuk menertibkan kendaraan di wilayah ini, karena mereka juru parkir, asal dapat uang Rp 100 Ribu Rupia mereka terus pulang." Tutupnya Nasrullah.  (RJ)