JM Nikah Siri dengan Janda PNS, Istri Sah Tempuh Jalur Hukum
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Seorang pria berinisial JM diduga telah menikah siri dengan seorang janda berstatus PNS bernama LR, yang bekerja di RSUD Zubir Mahmud, Aceh Timur. Istri sah JM melaporkan kasus ini ke Polres Lhokseumawe.
Kuasa hukum pelapor, Maulana Akbar, SH, mengonfirmasi bahwa laporan telah diajukan. "Kami melaporkan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 279 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," katanya dalam siaran pers, Jumat (28/6/2024).
Laporan tersebut diterima oleh unit PPA Polres Lhokseumawe dengan nomor REG/201/VI/2024/Aceh/Res Lsmw.
Maulana Akbar juga menyatakan bahwa surat laporan resmi telah disampaikan kepada BKPSDM Aceh Timur, Direktur RSUD dr. Zubir Mahmud, dan Pj. Bupati Aceh Timur terkait status LR yang diduga sebagai istri siri.
"Menurut Pasal 15 ayat (2), Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat," ungkapnya.
Maulana menjelaskan bahwa pernikahan siri ini melanggar berbagai ketentuan hukum terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Sipil Negara.
"Kami mempercayakan kasus ini kepada penyidik Polres Lhokseumawe dan pihak terkait untuk segera memprosesnya demi kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami," pungkasnya. (M)