Jangan Hanya Berani Tangkap Pemain, Kejar Bandar Judol dan Bekingannya
Foto : Istimewa (ilustrasi) | LIPUTAN GAMPONG NEWS
Penulis : Sri Radjasa (Praktisi Intelijen)
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Judi online bukan lagi sekadar persoalan orang kalah taruhan. Ia telah masuk ke ruang ekonomi rumah tangga, bantuan sosial, birokrasi, bahkan sistem keuangan. Karena itu, pemberantasannya tidak boleh berhenti pada pemain. Negara harus mengejar aliran uang, membongkar jaringan, dan menindak siapa pun yang terbukti memfasilitasinya.
Temuan terbaru memperlihatkan skalanya. Kementerian Sosial tengah memverifikasi sekitar 1.900 pegawai yang terindikasi melakukan transaksi judi online berdasarkan data PPATK. Kemensos juga mendalami dugaan penggunaan uang kedinasan untuk aktivitas tersebut.
Pada saat yang sama, lebih dari 1,4 juta data penerima bantuan sosial terindikasi berkaitan dengan judi online. Namun, indikasi transaksi bukan bukti bahwa penerima bansos benar-benar berjudi. Pemerintah menemukan kemungkinan penyalahgunaan identitas atau rekening, termasuk milik warga lanjut usia dan keluarga miskin.
Di sinilah negara harus berhati-hati. Pemberantasan judi online jangan berubah menjadi penghukuman terhadap orang yang belum terbukti bersalah.
Transaksi Makin Kecil, Jaringan Makin Adaptif
Data PPATK menunjukkan bahwa judi online bukan fenomena pinggiran. Pada 2025, perputaran dana mencapai Rp286,84 triliun dalam sekitar 422,1 juta transaksi.
Pada Semester I 2026, perputaran dana mencapai Rp86,82 triliun melalui 467,32 juta transaksi. Nominalnya turun sekitar 12,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, tetapi frekuensi transaksi meningkat sekitar 167,2 persen. Deposit mencapai Rp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi.
Angka tersebut perlu dibaca hati-hati. PPATK menyebut kenaikan frekuensi transaksi juga mencerminkan membaiknya kemampuan sistem keuangan mendeteksi transaksi bernilai kecil dan berulang. Namun, pola itu sekaligus menunjukkan bagaimana ekosistem judi online dapat beradaptasi.
Salah satu kanal yang banyak digunakan adalah QRIS. Pada Semester I 2026, deposit melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun atau 56,04 persen dari total nominal deposit.
Namun, QRIS bukan masalahnya. QRIS adalah instrumen pembayaran legal. Persoalannya adalah penyalahgunaan merchant, identitas, dan sistem pembayaran untuk aktivitas ilegal. Karena itu, yang perlu diperkuat adalah pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaannya.
Kejar Aliran Uangnya
Di sinilah pendekatan follow the money menjadi penting.
Jaringan judi online tidak akan berhenti hanya karena sejumlah pemain ditangkap. Selama uang tetap mengalir, jaringan akan mencari pemain baru.
Karena itu, aparat perlu mengejar seluruh rantai: operator, pengelola jaringan, penyedia rekening dan instrumen pembayaran, pihak yang mencuci uang, jaringan promosi, hingga pihak yang terbukti memberikan perlindungan.
Pemberantasan judi online juga harus berjalan beriringan dengan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Persoalannya bukan hanya siapa yang memasang taruhan, tetapi bagaimana uang hasil aktivitas ilegal bergerak, disamarkan, dan dinikmati.
Ukuran keberhasilan tidak seharusnya hanya jumlah situs yang diblokir atau pemain yang ditangkap. Yang lebih penting adalah apakah negara mampu memutus sumber pendanaan dan membuat jaringan kehilangan akses terhadap sistem keuangan.
Ketika Aliran Uang Mendekati Kekuasaan
Tantangan paling serius muncul ketika penelusuran aliran dana mengarah kepada orang yang memiliki jabatan, uang, atau pengaruh.
Berbagai tudingan mengenai keterlibatan aparat, pejabat, pengusaha, atau aktor politik tidak boleh serta-merta dianggap sebagai fakta. Negara hukum membutuhkan bukti, penyelidikan profesional, asas praduga tak bersalah, dan proses peradilan yang transparan.
Namun, kehati-hatian tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan penyelidikan.
Jika seseorang terbukti menerima uang hasil kejahatan, menyalahgunakan kewenangan, melindungi jaringan, atau terlibat dalam pencucian uang, jabatan tidak boleh menjadi tameng.
Hukum harus berlaku sama. Pemain kecil, pegawai pemerintah, aparat, pengusaha, politisi, maupun pejabat harus menghadapi standar hukum yang sama ketika bukti menunjukkan adanya tindak pidana.
Sebaliknya, seseorang juga tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena namanya muncul dalam data transaksi. Data intelijen keuangan adalah pintu masuk penyelidikan, bukan pengganti pembuktian di pengadilan.
Jangan Salah Sasaran
Pemberantasan judi online membutuhkan strategi yang lebih luas daripada pemblokiran situs. Negara perlu menggabungkan penegakan hukum, pelacakan dan pemulihan aset, pengawasan sistem pembayaran, perlindungan anak, literasi digital, serta pencegahan dan penanganan kecanduan.
Judi online juga merupakan persoalan ekonomi rumah tangga. Ketika pendapatan keluarga tersedot untuk berjudi, kebutuhan dasar dapat terganggu. Ketika seseorang berutang untuk mengejar kekalahan, masalah perjudian dapat berkembang menjadi krisis finansial dan sosial.
Karena itu, satu prinsip harus menjadi garis merah: jangan hanya menangkap mereka yang kalah. Kejar mereka yang menjadikan kekalahan itu sebagai bisnis.
Rakyat tidak membutuhkan pemberantasan judi online yang hanya menghasilkan angka penutupan situs. Rakyat membutuhkan kepastian bahwa uang hasil kejahatan diburu, jaringan dibongkar, aset dipulihkan melalui mekanisme hukum, dan siapa pun yang terbukti terlibat tidak dapat berlindung di balik jabatan.
Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan judi online bukan diukur dari berapa banyak pemain yang ditangkap.
Ukuran keberhasilannya adalah apakah negara mampu membuat jaringan perjudian kehilangan uang, akses terhadap sistem keuangan, kemampuan beroperasi, dan perlindungan ilegal.
Di situlah negara benar-benar hadir: bukan sekadar menakut-nakuti pemain kecil, tetapi memastikan hukum berdiri lebih tinggi daripada uang dan kekuasaan. (**)







