Jalur Non Kursi di Aceh, Peluang Emas Bagi Kandidat Bupati dan Wakil Bupati di Pidie Jaya
Foto : Junaidi, Mantan Komisioner KIP Aceh | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Aceh membuka babak baru dalam kancah politik dengan memperkenalkan jalur non kursi untuk kandidat Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
Dengan kebijakan ini, calon dapat mencalonkan diri hanya dengan mengantongi 15 persen suara sah dari partai politik non kursi dalam pemilu terakhir, tanpa perlu memiliki kursi di DPRA atau DPRK. Ini menjadi angin segar bagi politisi yang ingin berpartisipasi lebih aktif dalam pemerintahan.
Menurut Junaidi, mantan Komisioner KIP Aceh, langkah ini bukan hal baru dalam pemilihan kepala daerah di Aceh dan telah berlaku sejak adanya UUPA.
"Ini memberikan peluang emas bagi kandidat yang mungkin tidak mendapatkan dukungan penuh dari partai politik yang mendapatkan kursi, tetapi memiliki basis dukungan parpol yang kuat dari yang tidak mendapatkan kursi," ujar Junaidi.
"Ini adalah kesempatan bagi bakal calon untuk menunjukkan kapasitas dan visi mereka kepada rakyat," tambahnya. Junaidi juga menjelaskan bahwa pasal 91 ayat 2 UUPA mengatur dengan rinci ketentuan mengenai jalur non kursi ini.
Jalur 15 persen suara sah ini menjadi solusi bagi kandidat yang terkendala dukungan politik. "Ini memberi harapan baru bagi banyak kandidat potensial yang mungkin merasa tersisih dalam sistem politik nasional," jelasnya. Dengan demikian, lebih banyak suara rakyat yang dapat terwakili.
Namun, Junaidi mengingatkan bahwa meskipun peluang ini terbuka, para kandidat harus mempersiapkan diri dengan matang. "Mengumpulkan 15 persen suara sah bukanlah hal yang mudah. Kandidat harus bekerja keras dan mendekati partai politik," tegasnya.
Dengan adanya jalur non kursi ini, masa depan politik Aceh diharapkan menjadi lebih dinamis dan inklusif. "Ini adalah langkah maju untuk demokrasi di Aceh, di mana setiap suara masyarakat memiliki peluang untuk menentukan arah pemerintahan," pungkas Junaidi.
Perubahan ini diharapkan dapat membawa pemerintahan yang lebih merakyat dan responsif terhadap aspirasi warga.
Contoh nyata dari dinamika politik ini dapat dilihat di Kabupaten Pidie Jaya, di mana hampir semua kursi di DPRK telah dikuasai oleh pasangan Said Mulyadi dan Saiful Anwar. Namun, ini tidak menutup peluang bagi kandidat lain, bagi mereka yang tidak mendapatkan dukungan partai politik pengusung masih bisa berkompetisi melalui jalur 15 persen suara sah parpol yang tidak mendapatkan kursi. (**)