21 November 2024
Gampong

Ini Penjelasan Perangkat Gampong Krueng Baro Mesjid Terkait Dana BLT

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Nuhdi Ataleb Tuha Peut Gampong Krueng Baro Mesjid, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen memberikan keterangan terkait kisruh dana BLT dan BST di Gampong setempat, Senin (18/7). 

Dikatakan Nahdi, Bantuan Langsung Tunai dicairkan apabila satu Kepala Keluarga (KK). 

Menurutnya, bantuan langsung tunai itu diberikan kepada Mizwan  dan dia menolak nya dan sampai sekarang dana BLT masih kami simpan, kapan dia mau boleh diambil, katanya.

Kata dia, permasalahan ini sudah clear, tidak perlu ada perdebatan, pihaknya sudah pernah duduk dengan Mizwan. kala itu saya anjurkan dana BLT yang sudah cair tolong di ambil dan dia menolaknya, terpaksa jatah Mizwan kami simpan sampai sekarang.

Persoalan ini muncul lagi karena ada selisih paham antara perangkat desa dengannya. mengenai BLT anak nya dan  BLT Miswan, tidak mungkin dalam satu KK mendapatkan dua penerima, dikarenakan dana tesebut hanya satu yang boleh dicairkan.

Selain itu, BLT yang di gampong pun dia menolak untuk   mengambilnya.
Tuha Peut  berpesan jangan  setiap  ada selisih paham di besar- besarkan, kalau kita pikir  keuhcik gampong kita sudah Arif dan bijaksana, jarang seorang keuhcik mau mengantarkan dan langsung kerumah warga mengantarkan bagi yang belum mengambil bantuan tersebut. 

Apabila ada pembagian keuhcik langsung mengumumkan seruan agar warga segera mengambilnya, ujar Nuhdi. 

Sementara itu, Muhammad Wali Kasi Pemerintahan Gampong Krueng Baro Mesjid mengatakan, Keputusan yang di ambil oleh perangkat desa sudah sesuai dengan kesepakatan bersama. Sebelum kami memutuskan BLT dan Bansos Tunai (BST) kami duluan bertanya kepada pihak kecamatan maupun Kabupaten. Bila ada penerima ganda harus memilih  diantara salah satu BLT atau BST.

Berdasarkan keputusan itu perangkat desa mengambil keputusan ,walaupun keputusan dari kecamatan atau pun dari kabupaten tidak tertulis. kata M Wali. yang penting kami perangkat Desa Krueng Baro Mesjid tidak memakan hak- hak warga, pungkasnya. 

Pewarta :  Adi Saleum