30 Mei 2026
News

Operasi Syariat, Langkah N & Y Terhenti di Lantai 7 Kamar 708 Hotel Ayani

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDSuasana malam yang lengang di ibu kota provinsi Aceh itu mendadak berubah ketika Petugas Operasi Terpadu Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh mengamankan sepasang pria dan wanita dari salah satu kamar di Hotel Ayani, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Keduanya diduga melakukan pelanggaran syariat Islam saat berada di kamar 708 lantai tujuh hotel tersebut.


Perempuan berinisial N (40), warga Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, dan seorang pria bernama Y (33) warga Aceh Besar, kini diamankan petugas saat tengah beristirahat usai perjalanan panjang dari Meulaboh menuju Banda Aceh.

Dalam sunyi malam yang diselimuti gerimis tipis dan lampu-lampu kota yang redup keemasan, keduanya disebut berencana melanjutkan perjalanan ke Idi Rayeuk, Aceh Timur, untuk mengurus keperluan pribadi pada keesokan harinya.

Berdasarkan laporan awal petugas, yang dihimpun media ini menyebut keduanya tiba di Banda Aceh sekitar pukul 22.00 WIB dalam kondisi lelah setelah menempuh perjalanan jauh. Mereka kemudian memutuskan menyewa kamar hotel untuk beristirahat sejenak. Namun belum lama berada di dalam kamar, pintu kamar 708 diketuk petugas operasi terpadu yang tengah melakukan patroli rutin penegakan qanun syariat Islam di sejumlah titik penginapan dalam kota.

Tanpa perlawanan, N dan Y kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses pengamanan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang pribadi berupa dua unit telepon genggam Android, satu unit iPhone, dua lembar KTP, satu lembar SIM, serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam yang digunakan keduanya selama perjalanan.

Dari data identitas yang diperoleh petugas, N diketahui berstatus sedang dalam proses perceraian dan bekerja sebagai wiraswasta. Sementara Y tercatat telah berstatus menikah dan juga berprofesi sebagai wiraswasta. Hingga kini, keduanya masih ditempatkan di ruang istirahat kantor Satpol PP sambil menunggu proses pendalaman dan pemeriksaan lanjutan oleh petugas terkait.

Kota Banda Aceh masih konsisten menjalankan pengawasan terhadap penerapan syariat Islam, khususnya di tempat-tempat penginapan. Di balik dinginnya malam dan kisah perjalanan yang belum usai, operasi rutin itu menghadirkan satu potret lain tentang batas-batas moral, kesunyian, serta pilihan hidup yang kerap berpapasan dengan aturan dan nilai-nilai yang dijaga di Serambi Mekkah. (**)