GerPALA Desak Pemerintah Evaluasi hingga Cabut IUP Eksplorasi PT BSM di Samadua
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -
Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera turun tangan terkait dugaan pelanggaran serius dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT Bersama Sukses Mining (BSM) di Kecamatan Samadua.
Ketua GerPALA, Fadhli Irman, menilai penerbitan IUP tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga diduga bertentangan dengan Qanun Aceh tentang pengelolaan minerba serta mengabaikan keberadaan tanah adat yang dilindungi konstitusi, undang-undang, dan hukum adat Aceh.
“Tindakan memasukkan lahan garapan masyarakat secara turun-temurun ke dalam peta IUP PT BSM tanpa pemberitahuan, apalagi persetujuan pemilik lahan, merupakan indikasi pelanggaran serius yang tidak bisa dianggap remeh,” tegas Fadhli.
Ia menjelaskan bahwa Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 45 Ayat (1) dan (2) secara jelas mewajibkan perusahaan melakukan konsultasi publik, sosialisasi, dan memperoleh persetujuan masyarakat sebelum wilayah eksplorasi ditetapkan. Larangan eksplorasi di atas tanah ulayat tanpa persetujuan masyarakat juga ditegaskan kembali dalam Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017, yang mewajibkan verifikasi status tanah dan batas wilayah tambang secara benar sebelum izin terbit maupun sebelum kegiatan eksplorasi dimulai.
“Jika tanah adat masyarakat dapat dimasukkan begitu saja ke dalam peta IUP tanpa musyawarah, tanpa pemberitahuan, dan tanpa persetujuan, maka itu merupakan pelanggaran fatal terhadap kedua qanun tersebut,” ujarnya.
Fadhli menambahkan bahwa keberadaan tanah adat di Aceh merupakan entitas hukum yang diakui secara formal. Ia mengutip Pasal 98 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menegaskan bahwa negara mengakui dan melindungi hak ulayat serta hak-hak tradisional masyarakat hukum adat di Aceh. Karena itu, memasukkan tanah adat Samadua ke dalam WIUP PT BSM tanpa sepengetahuan pemiliknya adalah bentuk pengabaian terhadap struktur adat serta pelanggaran prinsip dasar free, prior, and informed consent (FPIC).
“Adat Aceh menempatkan tanah sebagai identitas, bukan sekadar aset. Ketika tanah adat masyarakat diserobot melalui dokumen izin, itu bukan hanya melanggar qanun, tetapi juga mencederai martabat masyarakat adat,” tegasnya.
Fadhli juga menyoroti berlakunya Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan/Penertiban Perizinan dan Non Perizinan Berusaha Sektor SDA, yang memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin yang bermasalah, tumpang tindih, atau berpotensi menimbulkan konflik. Menurutnya, IUP PT BSM termasuk dalam kategori izin yang wajib dievaluasi karena kuatnya indikasi pelanggaran qanun dan dugaan kelalaian verifikasi lapangan dalam penetapan WIUP.
Dalam konteks kewenangan, Fadhli menegaskan bahwa Bupati Aceh Selatan tidak dapat bersikap pasif. Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 76 Ayat (2) memberikan kewenangan kepada bupati untuk mengevaluasi IUP di wilayahnya dan memberi rekomendasi pencabutan izin kepada gubernur jika ditemukan pelanggaran. Dengan adanya penyampaian keberatan dari masyarakat pemilik lahan, ia menilai Bupati Aceh Selatan wajib segera bertindak.
“Evaluasi bukan sekadar opsi, tetapi kewajiban hukum. Qanun memberikan ruang bagi pemerintah kabupaten untuk bertindak ketika hak rakyat terancam. Tidak ada alasan untuk menunda,” ujarnya lagi.
Setelah evaluasi tingkat kabupaten, Fadhli menekankan bahwa kewenangan berikutnya berada di tangan Gubernur Aceh. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, prosedur, dan hak masyarakat, maka gubernur wajib mencabut atau membatalkan IUP tersebut. “Kami meminta Gubernur Aceh menjalankan fungsi pengawasan pertambangan dan penegakan aturan secara tegas. Jika izin bermasalah, pencabutan adalah satu-satunya langkah yang tepat demi keadilan rakyat,” tambah putra Samadua itu, yang juga memiliki lahan keluarga di kawasan IUP PT BSM.
GerPALA juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan IUP PT BSM, termasuk potensi gratifikasi atau penyalahgunaan kewenangan yang memungkinkan izin tetap diterbitkan tanpa sepengetahuan masyarakat.
Fadhli menegaskan bahwa GerPALA akan terus mengawal kasus ini sampai masyarakat memperoleh keadilan. “Kami tidak menolak investasi, tetapi investasi tidak boleh mengorbankan tanah adat, melanggar qanun, dan menyingkirkan hak masyarakat. Jika izin salah, maka izin itu harus dicabut. Pemerintah wajib berpihak kepada rakyat,” tutupnya. (**)






