16 April 2025
Politik

Hasnita Gugat Ketua Umum Dewan Pimpinan Partai Aceh

Foto : Anwar MD, Kuasa hukum Hasnita, S.Pd | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Anggota DPRK Pidie Jaya dari Partai Aceh, Hasnita SPd melalui kuasa hukumnya Anwar MD, SH dan Azhari, S.Sy mengajukan gugatan terhadap ketua umum dewan pimpinan Partai Aceh dan para pihak serta tergugat lainnya ke Pengadilan Negeri Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. Rabu (2/11/2022).

Gugatan diajukan karena proses usulan pergantian antar waktu (PAW) Hasnita SPd yang akan digantikan oleh Ridwan SH dinilai terdapat perbuatan melawan hukum (PMH) serta cacat administrasi.

Anwar MD, SH mengatakan, gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Meureudu pada Rabu (2/11/2022) dengan nomor perkara 7/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Mrn.

Anwar MD, SH menjelaskan bahwa kliennya sejak dilantik dan diambil sumpah untuk menjadi anggota DPRK Pidie Jaya masa jabatan 2019-2024 sampai saat ini tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap AD/ART Partai Aceh dan tata tertib DPRK Pidie Jaya.

Setelah hampir kurang lebih dua tahun masa kerja Hasnita SPd sebagai anggota DPRK Pidie Jaya ketua umum dewan pimpinan Partai Aceh telah mengeluarkan surat keputusan PAW untuk kliennya pada tanggal 13 Desember 2021.

“Klien kami –Hasnita, red- sangat kecewa dan keberatan atas putusan tersebut karena bertentangan dengan surat pernyataan tanggal 29 Januari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh ketua dewan pimpinan wilayah partai Aceh Kabupaten Pidie Jaya, H Aiyub Abbas”, sebut  Anwar MD, SH didampingi rekannya Azhari, S.Sy.

Ia menjelaskan, dalam isi pokok surat pernyataan tanggal 29 Januari 2021 disebutkan, Hasnita SPd tidak masuk dalam daftar nama pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRK Pidie Jaya dari Partai Aceh.

“Namun teryata ketua dewan pimpinan wilayah Partai Aceh Kabupaten Pidie Jaya tidak menghormati surat yang pernah dibuatnya sendiri”, katanya.

Sebenarnya, kata Anwar MD, SH. Klienya sudah berusaha menempuh jalur damai untuk menyelesaikan masalah PAW ini diluar pengadilan, tetapi para tergugat dan para turut tergugat tidak mau menanggapinya dengan baik.

“Oleh sebab itu klien kami sangat keberatan sehingga melakukan upaya hukum dengan mengajukan perkara ini melalui kepaniteraan pengadilan negeri Meureudu untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum”, tandasnya (R)