Haji Uma: Dua Warga Aceh dan Empat WNI Ditembak Tanpa Perlawanan di Malaysia
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sebanyak enam Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk dua warga Aceh, menjadi korban penembakan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia, pada Jumat (24/1/2025).
Korban asal Aceh adalah Andry Ramadhana (30), warga Gampong Keude Pante Raja, Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, yang mengalami luka tembak di lengan, dan Muhammad Hanafiah (40), warga Gampong Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, yang tertembak di paha.
Muhammad Hanafiah bersama tiga WNI lain yang terluka saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit di Malaysia. Sementara satu korban, Basri, warga Rokan Hulu, Riau, yang merupakan awak kapal (ABK), meninggal dunia dalam insiden tersebut. Hanafiah dirawat di Hospital Klang, Selangor, sedangkan tiga korban lain dirawat di Hospital Serdang. Adapun Andry Ramadhana menjalani pengobatan di sebuah klinik di Malaysia.
Kronologi Penembakan
Menurut H. Sudirman yang biasa disapa Haji Uma, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Aceh, insiden tersebut melibatkan 26 pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang hendak keluar dari Malaysia secara ilegal menggunakan perahu motor. Saat itu, kapal yang mereka tumpangi terdeteksi oleh patroli APMM, yang kemudian terjadi aksi kejar-kejaran di tengah malam. Dalam upaya penghentian, pihak APMM melepaskan tembakan ke arah perahu dari jarak 20–25 meter.
Kepolisian Malaysia menyatakan bahwa penembakan dilakukan karena adanya perlawanan dari para WNI. Namun, pernyataan ini dibantah oleh korban yang selamat. “Saya konfirmasi ke korban berulang, dan pengakuannya tidak ada perlawanan sama sekali. Mereka melawan dengan apa? Mereka hanya warga sipil tanpa alat,” ujar Haji Uma, Senin (27/1).
Setelah insiden tersebut, perahu yang ditumpangi WNI berhasil melarikan diri dan merapat di kawasan hutan bakau daerah Banting, Selangor. Para korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh tekong kapal untuk mendapatkan perawatan medis.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah mengambil langkah diplomatik untuk meminta pengusutan kasus ini kepada pemerintah Malaysia. Haji Uma mengonfirmasi bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI/BHI) Kemenlu, Yudha Nugraha.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Judha Nugraha, dan kasus ini akan didorong melalui jalur diplomatik untuk diusut tuntas serta diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Haji Uma.(**)