16 April 2025
Daerah

GePIM Minta Gubernur Aceh Revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah

Foto : Zulhadi Ketua GePIM | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDGerakan Pemuda Iskandar Muda (GePIM) mendesak Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, dan DPRA untuk segera mengevaluasi Qanun Aceh tentang Perbankan Syariah.

Ketua GePIM, Zulhadi, menyesalkan gangguan layanan mobile banking Bank Syariah Indonesia (BSI) BYOND yang terjadi pada 9 Februari 2025 lalu.

"Ini bukti nyata bahwa BSI belum siap melayani nasabahnya," ujar Zulhadi.

Menurutnya, gangguan sistem mobile banking BSI sangat merugikan ribuan nasabah di Aceh yang mengandalkan layanan digital untuk berbagai transaksi keuangan. Ia menilai insiden ini mencerminkan lemahnya kesiapan infrastruktur digital bank syariah terbesar di Indonesia tersebut.

"Hampir seluruh masyarakat Aceh menggunakan M-Banking BSI sebagai alat transaksi, mengingat adanya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang mengharuskan lembaga keuangan beralih ke prinsip syariah," ungkap Zulhadi.

Ia menegaskan bahwa gangguan ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi juga menyangkut hak konsumen atas layanan perbankan yang buruk. Menurutnya, BSI harus bertanggung jawab atas dampak ekonomi yang ditimbulkan.

"Belum lagi dengan pelayanan terhadap nasabah yang belum memenuhi standar perbankan. Ini mencerminkan buruknya tata kelola teknologi di perbankan syariah," tambahnya.

Zulhadi juga mengingatkan bahwa gangguan sistem mobile banking seperti ini dapat berdampak luas bagi para pelaku usaha yang bergantung pada layanan BSI.

"Ketika layanan terganggu, bukan hanya usaha kecil yang terdampak, tetapi juga para pengusaha lain yang mengandalkan BSI untuk transaksi bisnis mereka," ujarnya.

GePIM meminta DPRA, khususnya Komisi III, untuk segera membentuk panitia khusus (pansus) guna mengevaluasi lembaga perbankan di Aceh, terutama BSI. Ia juga merekomendasikan agar perbankan konvensional kembali diizinkan beroperasi di Aceh.

"Dengan demikian, peluang pembiayaan bagi pengusaha Aceh akan terbuka lebih lebar, bahkan investor akan lebih yakin untuk berinvestasi di Aceh," tegas Zulhadi.

Selain itu, ia juga meminta para ahli ekonomi untuk berani memberikan masukan kepada Gubernur Aceh Mualem serta DPRA, khususnya Komisi III yang menjadi mitra kerja perbankan.

GePIM juga mendesak BSI untuk segera meningkatkan kualitas pelayanan secara profesional.

"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) harus lebih aktif mengawasi serta memastikan layanan perbankan berjalan dengan baik," tutup Zulhadi. (**)