19 September 2024
Gampong

Gampong Persiapan Peunaga Baro Terapkan Aturan Denda 300 Ribu Bagi Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan

LIPUTANGAMPONGNEWS. ID - Pemerintahan Gampong Persiapan Peunaga Baro Kecamatan Meureubo akan menerapkan aturan denda sebesar Rp.300.000 bagi masyarakat yang suka membuang sampah sembarangan tempat, dan jika denda tidak dibayar kita minta kepada masyarakat yang kedapatan buang sampah sembarangan tersebut untuk diambil kembali sampah tersebut dan membuang pada tempatnya. Aturan ini diterapkan untuk memberikan kesadaran masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan dikomlek perumahan dan dipinggir jalan didepan komplek perumahan Budha Tzu Chi Gampong Persiapan Peunaga Baro Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat.

Hal ini disampaikan Pjs Keuchik Gampong Persiapan Peunaga Baro Arif Tahtia Shahlam disela - sela gotong royong bersama masyarakat dengan Danramil 04/meureubo Andika Trio Utama bersama Babinsa Minggu (29/1-2023).

Menurut Pjs Keuchik Gampong Persiapan Peunaga Baro ini bahwa aturan denda ini sesuai dengan anjuran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH) yang telah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan tempat, dan apabila kedapatan membuang sampah bukan pada tempat di kenakan sanksi denda sebesar Rp. 300.000 per sekali buang sampah, sebagaimana yang telah diatur dalam Qanun Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

"Ya kita akan memberi sanksi denda sebesar 300 ribu  kepada masyarakat yang suka membuang sampah sembarangan dipinggir jalan umum disekitar komplek perumahan Gampong Persiapan Peunaga Baro ini, ini sebagai peringatan kepada agar masyarakat tidak lagi membuang sampah disembarangan tempat apalagi dipinggir jalan yang sangat berserakan yang dapat  menggangu pengguna jalan dan juga sangat rawan penyakit, kata Pjs Keuchik Arif Tahtia Shahlam.

Terkait denda sebesar 300 ribu ini bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan terutama dipinggir jalan akan kita buat regulasi berupa surat himbauan dari aparatur desa sehingga masyarakat dapat mengindahkan instruksi dari pemerintahan Gampong terkait denda ini, dan juga kita akan bentuk tim intelejen untuk memantau masyarakat ketika membuang sampah Sembarangan Budan bila kedapatan langsung kita kenakan sanksi denda dan mengambil kembali sampah yang dibuang Sembarangan tersebut,  dan dana hasil denda ini akan menjadi Kas Gampong, terangnya

Sementara itu Danramil 04/Meureubo Andika Trio Utama disela-sela gotong royong pembersihan sampah di pinggir jalan di komplek perumahan Gampong Persiapan Peunaga Baro juga menghimbau kepada warga masyarakat komplek perumahan untuk tidak lagi membuang sampah Sembarangan tempat dan buanglah sampah pada tempat yang telah disediakan agar kebersihan lingkungan terjaga dan kami pihak muspika sangat berharap agar masyarakat menjaga lingkungan tetap bersih dan tidak membuang sampah sembarangan dipinggir jalan karena disamping menganggu para pengguna jalan juga akibat sampah berserakan rawan menimbulkan penyakit.

Dan kepada aparatur desa ia meminta agar memberi sosialisasi  kepada masyarakat dalam hal kebersihan lingkungan dan dirinya mengajak kepada masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat dengan menjaga lingkungan tetap bersih dan jangan suka membuang sampah Sembarangan apalagi dipinggir jalan dan buanglah sampah pada tempat yang telah disediakan, harap Danramil Meureubo Andika Trio Utama disela-sela gotong royong bersama. masyarakat. (S)