04 April 2025
News

Dugaan Korupsi Dana Pokir, Dinsos Aceh Utara Diduga Jadi ATM Pungli!

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Penyaluran dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Aceh Utara diduga sarat praktik pungutan liar (pungli) dan penyaluran tidak transparan. Dana yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRK Aceh Utara ini diduga "dititipkan" melalui Dinas Sosial setempat, tanpa proses verifikasi yang jelas.

Indikasi pungli menguat seiring adanya kesepakatan tidak resmi antara penerima bantuan dengan oknum anggota dewan pemilik Pokir. Penerima manfaat UEP yang sebagian besar disebut sebagai "Family 100" kelompok penerima yang memiliki keterkaitan keluarga atau hubungan khusus dengan pemberi bantuan ditengarai telah diatur sejak awal oleh anggota dewan. Sementara itu, Dinas Sosial hanya bertindak sebagai formalitas dalam administrasi penerima bantuan.

Khairuddin, seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Tanah Luas, menegaskan bahwa sesuai prosedur, Dinas Sosial seharusnya melakukan verifikasi kelayakan kelompok penerima sebelum dana disalurkan. "Namun dalam praktiknya, banyak penerima bantuan justru telah membuat kesepakatan dengan anggota dewan jauh sebelum penyaluran berlangsung," ujarnya.

Hal serupa disampaikan oleh Jumadi, warga Kecamatan Paya Bakong. Menurutnya, para penerima bantuan sudah meneken komitmen dengan anggota dewan sejak tahun sebelumnya. "Dinas Sosial hanya datang menemui penerima sekadar formalitas, untuk memberi kesan seolah-olah ada verifikasi," ungkapnya.

Dugaan skenario pengondisian penerima bantuan semakin kuat. Bahkan, besaran anggaran yang diterima oleh setiap kelompok KUBE dan penerima perorangan juga dikabarkan telah disepakati sebelumnya dengan oknum dewan. Praktik ini semakin menguatkan indikasi bahwa Dinas Sosial hanya bertindak sebagai "penampung" dana Pokir yang telah diarahkan ke kelompok penerima tertentu.

Berdasarkan data di laman SIRUP LKPP, terdapat 247 paket bantuan UEP yang dikelola Dinas Sosial Aceh Utara tahun 2024. Rinciannya, 42 paket untuk kelompok KUBE dan 205 paket untuk individu, yang tersebar di 27 kecamatan. Namun, yang menjadi perhatian adalah adanya tiga kelompok KUBE yang diduga menerima bantuan berulang setiap tahunnya dengan nilai yang cukup besar.

Kelompok yang disebut-sebut menerima bantuan titipan ini antara lain:

1. Kelompok Maju Tani, Gampong Tanjong Drien, Kecamatan Paya Bakong, mendapat Rp197 juta untuk usaha ternak sapi.

2. Kelompok Usaha Ternak Sapi Barona, Gampong Sawang, Kecamatan Samudera, juga menerima Rp197 juta.

3. Kelompok KUBE Citra Tani, Gampong Cibrek, Kecamatan Tanah Luas.

Meski rutin menerima bantuan, tidak ada perkembangan signifikan dalam usaha mereka. Bahkan, jumlah ternak yang mereka miliki cenderung stagnan, memunculkan dugaan bahwa penerima bantuan ini bukan kelompok usaha produktif melainkan hanya kelompok binaan yang ditunjuk oleh oknum dewan untuk mengamankan dana Pokir mereka.

Warga mendesak aparat penegak hukum (APH), termasuk Tim Saber Pungli Aceh Utara, Kejaksaan, Inspektorat, serta Unit Tipikor Polres Aceh Utara, untuk segera menyelidiki kasus ini. Jika terbukti ada unsur pungli dan penyalahgunaan dana Pokir, maka oknum dewan, penerima bantuan, serta pejabat Dinas Sosial yang terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Dana UEP yang bersumber dari APBK Aceh Utara ini diperuntukkan bagi warga miskin, tetapi malah diduga menjadi bancakan elit tertentu. Tidak ada transparansi dalam penyalurannya, dan sistem pendataan dilakukan secara tertutup oleh pegawai honorer Dinas Sosial," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan informasi yang beredar, besaran dana bantuan yang disalurkan mencapai Rp9 juta per individu dan hampir Rp200 juta per kelompok. Namun, realisasinya di lapangan justru diduga sarat dengan manipulasi. Lebih lanjut, sebagian besar penerima bantuan diduga berasal dari keluarga anggota dewan, pejabat Dinas Sosial, serta bendahara dan kepala bidang di dinas tersebut.

Dengan berbagai indikasi pelanggaran ini, publik berharap aparat segera turun tangan untuk membongkar dugaan praktik pungli dan nepotisme dalam penyaluran dana UEP di Aceh Utara. Jika dibiarkan, praktik serupa berpotensi terus terjadi setiap tahun, merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan. 

Sementara itu, Kadis Sosial Aceh Utara Iskandar, S.STP, MSM membantah dugaan pungli dalam penyaluran bantuan UEP. Menurut Iskandar, Dinas Sosial Aceh Utara telah melakukan  penyaluran Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) sesuai aturan, mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Perbup Aceh Utara Nomor 20 Tahun 2021.

Menurut Kadis Sosial, setiap penerima telah melalui tahap verifikasi dan validasi, serta bantuan diserahkan langsung dengan berita acara yang ditandatangani penerima dan perangkat desa. Selain itu, Dinas Sosial melakukan monitoring untuk memastikan bantuan digunakan sebagaimana mestinya.

Terkait dugaan pungli, Kadis Sosial membantah mengetahui adanya praktik tersebut dan menyatakan bahwa bantuan diberikan tanpa pungutan biaya. Jika ada oknum yang meminta uang atas nama Dinas Sosial, masyarakat diminta segera melaporkannya ke pihak berwajib. (TM)