21 November 2024
News

Dua Pencuri Kambuhan Diamankan Sat Reskrim Polres Pidie

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie, mengamankan dua pemuda, inisial FR (35) warga Gampong Nicah Kecamatan Grong-grong dan TF (34) warga Gampong Bale Paloh Kecamatan Padang Tiji, Pidie, pada Senin 13 Juni 2022. 

Kedua pemuda ini diamankan Polisi, karena diduga telah melakukan pencurian besi alat penggilingan padi, di kilang padi milik H. Abdullah di Gampong Daka, kemukiman Mee Meuaneuk, kecamatan Grong-grong,Pidie.

Kapolres Pidie AKBP Padli, S.H., S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., Selasa (14/06/2022) mengatakan, bahwa pada Senin (13/06) sekira pukul 01.30 wib dinihari pada saat keduanya, FR dan TF sedang melakukan pencurian disebuah kilang padi milk H Abdullah yang berada di Gampong Daka, dipergoki warga. 

"Karena merasa takut akan diamankan oleh warga, salah seorang pelaku melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah pisau, dan mengayunkan kearah warga," jelas Kasat Res Krim yang didampingi Kasi Humas, AKP Anwar, S.Ag.

Melihat gelagat tersebut, sambung Kasat, warga pun tersulut emosi dan langsung menghakimi keduanya, sehingga pelaku yang mengancam warga tadi terpaksa harus dilarikan ke RSU Tgk Chik Ditiro Sigli, si pengancam tadi mengalami luka robek di bagian kepala.

"Setelah mendapat informasi dari warga, Tim Opsnal Res Krim bersama  Polsek Grong-grong yang dipimpin oleh Kapolsek, Ipda Ridho Darwono, S. Sos., langsung mendatangi TKP, selanjutnya kedua pelaku bersama Barang Bukti (BB) diamankan ke Polres guna keterangan lebih lanjut," sebut Kasat.

Adapun BB, sejumlah potongan besi, sebilah pisau dapur, 2 unit HandPhone merk mito dan nokia serta 1 (satu) unit sepmor Vario warna merah Nopol BL 5946 NA.

Selain itu, dari pengakuan para pelaku, mereka pernah melakukan pencurian di Saree, wilayah Aceh Besar, berupa 2 (dua) sak beras, 15 kotak susu merk SGM dan 8 (delapan) kotak susu merk Dancow, Kasat menerangkan.

"BB hasil aksi pencurian mereka beberapa waktu lalu di Saree, wilayah Aceh Besar, turut kita amankan. Dengan demikian mereka dikenai pasal 362 Jo 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun,"   tutup kasat Res Krim. (AS)