DPRA : LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2021
LIPUTANGAMPONGNEWS. ID - Rapat Paripurna DPRA Tahun 2022 pada hari Selasa (13 April 2022) pukul 22.00 WIB dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2021, Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus (PANSUS) Pembahas LKPJ dan Pembahas Rancangan Qanun Aceh serta Penyampaian Laporan Hasil Reses I Tahun 2022. Sesuai dengan keputusan bersama dalam Rapat Badan Musyawarah DPRA tanggal 11 April 2022.
Plt. Ketua DPRA, Safaruddin, S.Sos, M.S.P yang memimpin Rapat Paripurna bersama Wakil Ketua DPRA. Hendra Budian, SH malam ini "Bahwa Saudara Gubernur Telah Menyampaikan Secara Administrasi Dokumen LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2021 Melalui Surat Nomor : 120.4/4869 Tanggal 25 Maret 2022.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Penyampaian Gubernur Aceh terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2021"
Usai Dewan yang terhormat mendengar Penyampaian Gubernur Aceh, Plt. Ketua DPRA, Safaruddin, S.Sos, M.S.P mengingatkan kepada para Pimpinan dan Anggota DPRA bahwasanya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelengaraan Pemerintahan Daerah, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pembahasan LKPJ untuk memberikan rekomendasi Kepada Kepala Daerah sebagai bahan dalam : A. Penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; B. Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; C. Penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.
"Gubernur Aceh menerima Laporan Hasil Reses I Tahun 2022"
Sesuai dengan Agenda Rapat Paripurna pada malam hari ke - 11 Ramadhan 1443 Hijriah ini, untuk membentuk 3 (tiga) pansus yang terdiri dari: A. Pansus LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2021 beserta Penyiapan Rekomendasinya; B. Pansus Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Lembaga Wali Nanggroe; C. Pansus Pembahas Rancangan Qanun Aceh Tentang Tata Niaga Komoditas Aceh. Yang mana tersebut oleh
Saat membacakan Rancangan Keputusan DPRA, Sekretaris DPRA, Suhaimi, SH, MH telah membacakan sejumlah nama keAnggotaan Pansus Akan tetapi sesuai interupsi dari fraksi Partai Aceh dan Fraksi PKB untuk diberikan opsi terbuka terkait usulan nama Anggota Fraksi Partai Aceh dan Fraksi PKB dalam ke Anggotan Pansus. (R)