22 November 2024
Parlementaria

Komisi II DPR Aceh Terima Audiensi FDKP

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Forum DAS Krueng Peusangan melakukan audiensi dengan Komisi II DPRA dalam rangka mendorong master plan kawasan perlindungan satwa liar di kawasan DAS Krueng Peusangan, untuk masuk kedalam revisi Qanun  Rencana Tata Ruang Aceh yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Aceh. Rabu 16/3/22.

Ketua Forum DAS Krueng Peusangan, Suhaimi Hamid, mengatakan. Pihaknya menginginkan semua pihak harus sama-sama bisa berkolaborasi untuk mendorong melahirkan satu ruang untuk satwa liar khususnya di DAS Krueng Peusangan. Agar bisa mendorong kebijakan pemerintah Aceh untuk menetapkan ruang bagi satwa liar didalam revisi Qanun Rencana tata ruang Aceh.

Tujuan advokasi ini untuk menyelesaikan konflik satwa liar dengan manusia disejumlah wilayah. Dengan adanya ruang satwa liar diharapkan semua pihak tidak lagi bebas merambah hutan yang selama ini menjadi tempat satwa liar dijadikan perkebunan. Bila rumah satwa liar terus dirusak maka konflik satwa liar terus berlanjut, dan yang akan dirugikan adalah masyarakat sekitar.

"Kita mengajak DPRA khusunya komisi II untuk sama-sama berkalaborasi terlibat dalam penetapan ruang satwa liar untuk masuk kedalam revisi Qanun Rencana tata ruang Aceh". Kata suhaimi.

Pakar Korservasi, Dede Suhendra, dalam pertemuan tersebut, mengatakan, Konflik satwa dan manusia telah lama terjadi, dan kita harus menyelesaikannya. Kita memiliki satwa liar yang dilindungi termasuk satwa kunci diaceh, seperti gajah sumatera, harimau dan badak.

Persoalan saat ini, banyak kawasan hutan yang selama ini menjadi rumah bagi satwa liar, telah beralih fungsi akibat persoalan ekonomi. Konflik satwa liar semua menjadi korban, satwa ada yang mati dan lahan pertanian dan perkekuban hancur.

"Untuk mengembalikan itu semua perlu solusinya dengan menetapkan kawasan. Kita telah menghitung kawasan yang akan dijadikan master plan koridor sekitar 45 ribu hektar dikawasan DAS Krueng Peusangan", ujar Dede Suhendra.

Ketua komisi II DPRA Aceh,  Irpannusir, mengatakan, pihaknya khususnya komisi II DPRA  siap memfalitasi FDKP yang membawahi lima kabupaten kota diaceh untuk mendorong lahirnya ruang untuk satwa liar didalam revisi Qanun Rencana Tata Ruang Aceh.

Pihaknya berharap semua steklholder harus bekerja sama untuk menjaga lingkungan, hutan dan satwa liar,  tujuannya untuk masyarakat Aceh.

"Kita sangat apresiasi dengan adanya organisasi masyarakat yang sangat konsisten mengadvokasi lingkungan. Forum seperti ini sangat penting bila terlibat berpartisipasi mendorong dan memberi masukan dalam revisi Qanun RT RW Aceh. Kata Irpannusir.

Dalam audiensi tersebut ikut hadir, ketua komisi II DPRA Aceh beserta semua anggota, ketua Forum DAS Krueng Peusangan dan sejumlah aktifis peduli lingkungan. (**)