DPP BEM-TR Desak Polres Aceh Singkil Audit Keuangan PT. Nafasindo
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR) mendesak Polres Aceh Singkil agar segera melakukan audit terhadap keuangan PT. Nafasindo. Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Bupati Aceh Singkil, Senin (22/12/2025).
Dalam aksi itu, DPP BEM-TR menyampaikan sebelas tuntutan yang ditujukan kepada Bupati Aceh Singkil, dengan fokus pada tiga instansi, yakni PT. Nafasindo, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil.
Adapun tuntutan tersebut antara lain mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk mengusut dugaan korupsi di RSUD Aceh Singkil dan Disdikbud Aceh Singkil, termasuk memanggil dan memeriksa Direktur RSUD, Kepala Disdikbud, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), rekanan, serta kepala sekolah yang diduga terlibat. Massa aksi juga meminta agar dugaan posko pengungsian fiktif di RSUD Aceh Singkil diusut tuntas.
Selain itu, DPP BEM-TR mendesak Bupati Aceh Singkil agar segera mencopot Direktur RSUD Aceh Singkil dan Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Aceh Singkil. Mereka juga meminta DPRK Aceh Singkil untuk memanggil dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait atas dugaan praktik korupsi tersebut.
Terkait PT. Nafasindo, massa aksi mendesak agar seluruh izin perkebunan perusahaan tersebut di Aceh Singkil dicabut. DPP BEM-TR juga meminta DPRK Aceh Singkil memanggil manajemen PT. Nafasindo yang diduga masih melakukan aktivitas perkebunan meskipun izin Hak Guna Usaha (HGU) telah berakhir. Selain itu, PT. Nafasindo diminta mengembalikan seluruh hasil perkebunan sejak 12 Mei 2023 kepada negara, karena izin HGU perusahaan tersebut telah habis sejak 11 Mei 2023.
Koordinator Aksi, Muhammad Syariski, menegaskan pihaknya juga mendesak Polres Aceh Singkil untuk segera melakukan audit keuangan PT. Nafasindo. Menurutnya, perusahaan tersebut diduga melakukan penggelapan pajak serta pencurian buah sawit di atas lahan seluas 3.007 hektare yang izinnya telah berakhir. Selain itu, aparat kepolisian diminta mengusut dampak lingkungan, khususnya dugaan meluasnya banjir di Kemukiman Pemuka akibat aliran air yang dibuat oleh PT. Nafasindo.
Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Aceh Singkil H. Syafriadi Oyon, SH, yang didampingi Wakil Bupati Aceh Singkil, Asisten I, dan Kapolres Aceh Singkil, menyatakan sepakat dengan desakan massa aksi. Ia menegaskan PT. Nafasindo seharusnya membayar pajak secara penuh kepada daerah.
“Seharusnya PT. Nafasindo wajib membayar pajak 100 persen ke daerah kita, apalagi ini sudah berjalan sejak 2023, 2024, hingga sekarang 2025. Nanti akan kita tagih setelah izin HGUnya keluar dan diperpanjang oleh Kementerian Pertanahan,” ujar Bupati. (Khairi)






